Ustaz Abdul Somad Sebut Ini Soal Sholat Jumat Diganti Sholat di Rumah karena Corona, Bela Fatwa MUI

UAS pun melanjutkan pembicaraannya tersebut. " Itu tidak serta-merta lalu kita berkata, kalau begitu masjid jangan ditutup. Yang tepat itu tidak beg

tribuntimur.com
Ustadz Abdul Somad saat berceramah di salah satu daerah di Indonesia 

Ketua Dewan Fatwa MUI Hasanuddin mengatakan, MUI merilis fatwa bahwa setiap umat Islam yang berada di daerah yang berpotensi tinggi terjangkit Covid-19 diperbolehkan untuk meninggalkan sholat Jumat dan menggantinya dengan sholat Zuhur.

"Dalam hal ia berada di suatu kawasan yang potensi penularannya tinggi atau sangat tinggi berdasarkan ketetapan pihak yang berwenang maka ia boleh meninggalkan sholat Jumat dan menggantikannya dengan sholat zuhur di tempat kediaman," kata Hasanuddin dalam keterangan tertulisnya, Senin (16/3/2020).

"Serta meninggalkan jemaah sholat lima waktu atau rawatib, tarawih dan ied di masjid atau tempat umum lainnya," sambung dia.

Sedangkan umat Islam yang berada di daerah berpotensi rendah terjangkit Covid-19 diminta tetap wajib melaksanakan sholat Jumat di masjid.

Namun, umat diimbau tetap mengurangi kontak fisik, membawa sajadah sendiri serta rajin cuci tangan.

"Wajib menjaga diri agar tidak terpapar virus corona, seperti tidak kontak fisik langsung bersalaman, berpelukan, cium tangan, membawa sajadah sendiri, dan sering membasuh tangan dengan sabun," lanjut dia.

Terkait umat Islam yang positif terjangkit Covid-19, MUI melarangnya untuk sholat Jumat berjemaah di masjid serta menyarankannya untuk mengganti sholat Jumat dengan sholat zuhur di tempatnya masing-masing.

"Baginya haram melakukan aktivitas ibadah sunnah yang membuka peluang terjadinya penularan, seperti jamaah sholat lima waktu atau rawatib, sholat tarawih dan ied di masjid atau tempat umum lainnya, serta menghadiri pengajian umum dan tabligh akbar," ujar Hasanuddin.

MUI, lanjut Hasanuddin, juga mengharamkan umat Islam melakukan sholat jumat ketika situasi wabah Covid-19 tidak terkendali.

Apabila wabah tersebut masih terkendali, semua umat Islam wajib melaksanakan sholat jumat di masjid.

"Demikian juga tidak boleh menyelenggarakan aktivitas ibadah yang melibatkan orang banyak dan diyakini dapat menjadi media penyebaran Covid-19, seperti jamaah sholat lima waktu atau rawatib, sholat tarawih dan ied di masjid atau tempat umum lainnya, serta menghadiri pengajian umum dan majelis taklim," lanjut Hasanuddin. (Kompas.com/Sania Mashabi)

Artikel ini telah tayang di Tribunstyle.com dengan judul Bela Fatwa MUI, Ini Kata Ustaz Abdul Somad Soal Sholat Jumat Diganti Sholat di Rumah karena Corona, https://style.tribunnews.com/2020/03/22/bela-fatwa-mui-ini-kata-ustaz-abdul-somad-soal-sholat-jumat-diganti-sholat-di-rumah-karena-corona?page=all.
Penulis: Nafis Abdulhakim
Editor: Agung Budi Santoso

Sumber: TribunStyle.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved