Pemerintah Putuskan untuk Desentralisasi Rapid Test Covid-19, Ini Mekanismenya
Namun, laboratorium yang akan digunakan sebagai lokasi tes sesuai dengan rekomendasi pemerintah.
TRIBUNSUMSEL.COM - Pemerintah memutuskan untuk desentralisasi rapid test covid-19 atau virus corona.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Artinya, rapid test dapat dilakukan oleh daerah.
"Pemerintah telah memutuskan untuk melakukan desentralisasi tes," ujar Jokowi saat konferensi pers, Jumat (20/3/2020) dilansir Setkab.go.id.
Namun, laboratorium yang akan digunakan sebagai lokasi tes sesuai dengan rekomendasi pemerintah.
"Memberikan kewenangan kepada laboratorium-laboratorium yang telah ditunjuk oleh Kementerian Kesehatan," kata Jokowi.

Sementara itu juru bicara pemerintah penanganan Covid-19, Achmad Yurianto mengungkapkan pemerintah telah menyiapkan satu juta alat pemeriksaan masal atau rapid test covid-19.
Hal itu diungkapkan Yuri dalam konferensi pers perkembangan kasus covid-19 pada Jumat (20/3/2020).
"Dalam kaitan mengurangi kasus positif di masyarakat, pemerintah menyiapkan pemeriksaan secara masal atau rapid test," ungkap Yuri dilansir siaran langsung tvOne.
Perhitungan yang dilakukan pemerintah, ada 600 ribu hingga 700 ribu warga yang diperkirakan perlu untuk melakukan rapid test.
"Data perhitungan kami adalah di angka 600 ribu-700 ribu, maka pemerintah akan siapkan satu juta kit pemeriksaan secara masal," ujarnya.

Yuri menyebut saat ini sudah ada dua ribu kit yang sudah diterima.
"Hari ini sudah menerima 2.000 kit, sudah kita accept 2.000 diharapkan besok," ujarnya.
Yuri mengungkapkan, tidak semua orang akan menjalani rapid test.
"Akan dilakukan dengan analisa risiko, tidak semua orang diperiksa," ujarnya.