Keuskupan Agung Palembang Keluarkan 11 Point Edaran Terkait Covid-19
Keuskupan Agung Palembang mengeluarkan surat edaran yang ditujukan kepada para Imam, Biarawan dan biarawati
Penulis: Yohanes Tri Nugroho | Editor: Prawira Maulana
2) Kegiatan-kegiatan untuk sementara DITIADAKAN:
a. Misa lingkungan/kelompok kategorial
b. Ibadat Jalan Salib setiap hari Jumat di Gereja, tetapi dianjurkan agar tetap dijalankan
di keluarga-keluarga.
c. Pertemuan pendalaman iman Pra Paska
d. Pendampingan atau pelajaran persiapan Komuni I dan Katekumen
e. Sekolah Minggu.
3) Gereja-gereja diupayakan untuk dijaga kebersihannya sebelum digunakan untuk Misa.Jika dimungkinkan untuk dibuka pintu-pintu agar sirkulasi udara lancar.
4) Air Suci yang biasanya kita gunakan sebelum masuk gereja ditiadakan, umat cukup membuat tanda salib dengan mengarahkan pandangan ke Tabernakel.
5) Salam damai dilakukan dengan saling membungkuk dan tangan terkatup di dada. Cara ini juga bisa dilakukan saat berjumpa dengan saudara kita diluar Misa. Hal ini sama sekali tidak mengurangi simpati dan keakraban antar kita.
6) Umat menerima komuni dengan tangan, tidak diberikan langsung ke mulut.
7) Pemberkatan anak-anak dan yang belum menerima komuni diberikan oleh Imam dengan tidak dengan menandakan salib di dahi, tetapi dengan berkat tangan Imam yang pelaksanaanya setelah selesai penerimaan komuni.
8) Penghoramatan Salib dalam Perayaan Jumat Agung dengan cara berlutut atau membungkuk dengan hormat, kembali ke tempat duduk.
9) Kolekte dilkukan dengan cara: Petugas saja yang memegang dan mengedarkan kantong kolekte dan umat memasukannya, atau kolekte dimasukan ke kotak yang disediakan didekat pintu gereja dan umat memasukannya waktu masuk gereja atau saat pulang dengan menghindari antrean.
10) Upaya pencegahan lain yang perlu dilakukan, seperti penyediaan hand sanitizer, memastikan kebersihan dan kesehatan bagi yang membagi komuni, penyemprotan atau yang lainnya. Hal ini harus diperhatikan di setiap Paroki, oleh karena itu perlu adanya orang-orang di paroki bersama pastor yang setiap saat bisa mengambil kebijakan untuk kebutuhan parokinya.
11) Patuhilah anjuran/rekomendasi dari dokter/para ahli dan aturan otoritas yang berkompeten (Pemerintah) karena hal itu penting untuk diri sendiri dan orang lain dalam upaya pencegahan Covid-19.
Kebijakan untuk dimengerti, dipedomani dan dijalankan di paroki-paroki demi kebaikan kita bersama berdasarkan situasi yang berkembang di wilayah Keuskupan Agung Palembang.
Ketentuan ini berlaku sejak tanggal 20 Maret 2020 – 3 April 2020. Jika kondisi dan situasinya berubah akan dibuat kebijakan yang baru secepatnya, misalnya terkait ketentuan Misa Hari Minggu, Tri Hari Suci dan cara/bentuk pengakuan dosa.