Keuskupan Agung Palembang Keluarkan 11 Point Edaran Terkait Covid-19

Keuskupan Agung Palembang mengeluarkan surat edaran yang ditujukan kepada para Imam, Biarawan dan biarawati

Penulis: Yohanes Tri Nugroho | Editor: Prawira Maulana
Istimewa
Gubernur Sumsel, Herman Deru berkunjung ke rumah Uskup Agung Palembang Mgr Aloysius Sudarso, dalam rangka open hosue perayaan Natal beberapa waktu lalu. 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG- Keuskupan Agung Palembang mengeluarkan surat edaran yang ditujukan kepada para Imam, Biarawan dan biarawati, dan umat Katolik terkait penyebaran dan penularan coronavirus (Covid-19).

Surat edaran yang ditandatangani Uskup Agung Palembang, Mgr Aloysius Sudaso SCJ itu memuat dua point penting diantaranya sikap Keuskupan terhadap penyebaran Covid-19 dan Pelaksanaan Perayaan Ekaristi dan aktivitas Pastoral.

1. Sikap Terhadap Penyebaran Covid-19.

Bersikaplah bijaksana dan jangan panik dalam menanggapi pemberitaan atau perkembangan penyebaran Covid-19 dan upaya pencegahannya.

Upayakan membekali diri dengan pengetahuan yang memadai dan update informasi penyebaran Covid-19 yang berkembang di Indonesia terkait penyebarannya terutama upaya dan metode penceghannya.

Kita bangun sikap dan kesadaran baik pribadi maupun kolektif bahwa:

1) Masalah penyebaran Covid-19 adalah masalah kita bersama.

2) Bersama menjalankan pencegahan dan pengendalian infeksi Covid-19. Oleh karena itu marilah kita seoptimal mungkin mengupayakan pencegahan dengan bersinergi unsur-unsur/elemen yang ada di Keuskupan. seperti Institusi Kesehatan, Institusi Pendidikan, Ormas Katolik dan Tokoh-tokoh Awam. Marilah kita bentuk kebersamaan dan aksi yang konkret.

3) Simaklah, patuhilah anjuran/rekomendasi dari dokter, para ahli atau otoritas yang berkompeten dengan sikap rendah hati, jika itu penting untuk diri sendiri dan orang lain dalam upaya pencegahan Covid-19.

Jangan ada sikap yang mengesankan atau bahkan menunjukkan tidak peduli atau menyepelekan terhadap upaya pencegahan penularan Covid-19. Upaya pencegahan dan waspada dilakukan untuk menjaga, meminimalisir dan membatasi penyebaran/penularan Covid–19 sebagai wujud tanggungjawab moral kita terhadap pentingnya kesehatan diri sendiri dan orang lain.

Serta wujud sikap solidaritas dan belarasa kita terhadap sesama. Marilah kita wujudkan Iman yang nyata dan konkret dengan mencintai diri sendiri, dan mencintai orang lain seperti kita mencintai diri sendiri.

4) Jika dampak penyebaran Covid -19 menimbulkan krisis, tetaplah teguh dalam pengharapan dan optimis serta menerima situasi dengan tabah karena dalam masa krisispun Tuhan tetap memberikan rahmat dan berkat agar kita memetik BelaskasihNya.

2. Pelaksanaan Perayaan Ekaristi/ Ibadah Gereja dan Aktivitas Pastoral.

Sebagai mana dianjurkan dan direkomendasikan otoritas yang kompeten untuk mengurangi kegiatan bersama, menghindari keramaian dan menjaga jarak (social distancing) untuk memutus dan mencegah penularan Covid-19,
maka ditempuh kebijakan konkret sebagai berikut:

1) Bagi umat yang sakit dengan gejala flu, demam tinggi dan sakit tengorokan agar tetap tinggal di rumah serta berupaya untuk berobat ke dokter/Rumah Sakit.

2) Kegiatan-kegiatan untuk sementara DITIADAKAN:
a. Misa lingkungan/kelompok kategorial
b. Ibadat Jalan Salib setiap hari Jumat di Gereja, tetapi dianjurkan agar tetap dijalankan
di keluarga-keluarga.
c. Pertemuan pendalaman iman Pra Paska
d. Pendampingan atau pelajaran persiapan Komuni I dan Katekumen
e. Sekolah Minggu.

3) Gereja-gereja diupayakan untuk dijaga kebersihannya sebelum digunakan untuk Misa.Jika dimungkinkan untuk dibuka pintu-pintu agar sirkulasi udara lancar.

4) Air Suci yang biasanya kita gunakan sebelum masuk gereja ditiadakan, umat cukup membuat tanda salib dengan mengarahkan pandangan ke Tabernakel.

5) Salam damai dilakukan dengan saling membungkuk dan tangan terkatup di dada. Cara ini juga bisa dilakukan saat berjumpa dengan saudara kita diluar Misa. Hal ini sama sekali tidak mengurangi simpati dan keakraban antar kita.

6) Umat menerima komuni dengan tangan, tidak diberikan langsung ke mulut.

7) Pemberkatan anak-anak dan yang belum menerima komuni diberikan oleh Imam dengan tidak dengan menandakan salib di dahi, tetapi dengan berkat tangan Imam yang pelaksanaanya setelah selesai penerimaan komuni.

8) Penghoramatan Salib dalam Perayaan Jumat Agung dengan cara berlutut atau membungkuk dengan hormat, kembali ke tempat duduk.

9) Kolekte dilkukan dengan cara: Petugas saja yang memegang dan mengedarkan kantong kolekte dan umat memasukannya, atau kolekte dimasukan ke kotak yang disediakan didekat pintu gereja dan umat memasukannya waktu masuk gereja atau saat pulang dengan menghindari antrean.

10) Upaya pencegahan lain yang perlu dilakukan, seperti penyediaan hand sanitizer, memastikan kebersihan dan kesehatan bagi yang membagi komuni, penyemprotan atau yang lainnya. Hal ini harus diperhatikan di setiap Paroki, oleh karena itu perlu adanya orang-orang di paroki bersama pastor yang setiap saat bisa mengambil kebijakan untuk kebutuhan parokinya.

11) Patuhilah anjuran/rekomendasi dari dokter/para ahli dan aturan otoritas yang berkompeten (Pemerintah) karena hal itu penting untuk diri sendiri dan orang lain dalam upaya pencegahan Covid-19.

Kebijakan untuk dimengerti, dipedomani dan dijalankan di paroki-paroki demi kebaikan kita bersama berdasarkan situasi yang berkembang di wilayah Keuskupan Agung Palembang.

Ketentuan ini berlaku sejak tanggal 20 Maret 2020 – 3 April 2020. Jika kondisi dan situasinya berubah akan dibuat kebijakan yang baru secepatnya, misalnya terkait ketentuan Misa Hari Minggu, Tri Hari Suci dan cara/bentuk pengakuan dosa.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved