Penjelasan Menaker Ida Fauziyah Soal Hak Pekerja yang Terpapar Virus Corona, Tetap Terima Upah?
bagi pekerja atau buruh yang dikategorikan kasus suspek Covid-19 dan dikarantina menurut keterangan dokter, maka upahnya dibayarkan secara penuh sela
Mencegah penyebaran Covid-19 di lingkungan kerja
Caranya adalah dengan melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan perundangan di bidang Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Kemudian menyebarkan informasi kepada semua jajaran organisasi dan pihak terkait yang berada di wilayah pembinaan dan pengawasannya.
"Mendata dan melaporkan ke instansi terkait setiap kasus atau yang patut diduga kasus Covid-19 di tempat kerja dan memerintahkan kepada pimpinan perusahaan untuk mengantisipasi penyebarannya kepada pekerja dengan melakukan tindakan-tindakan pencegahan,” kata Menaker Ida.
Adapun tindakan pencegahan antara lain berperilaku hidup bersih dan sehat dengan mengintegrasikan dalam program K3, pemberdayaan Panitian Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3) dan optimalisasi fungsi pelayanan kesehatan kerja.
“Kami juga mendorong setiap pimpinan perusahaan untuk segera membuat rencana kesiapsiagaan dalam menghadapi Covid-19, dengan tujuan memperkecil risiko penularan di tempat kerja dan menjaga kelangsungan usaha,” kata Menaker Ida.
Terakhir, dalam hal terdapat pekerja atau buruh dan pengusaha yang beresiko, diduga mengalami sakit Covid-19 maka dilakukan langkah-langkah penanganan sesuai standar kesehatan yang dikeluarkan Kementerian Kesehatan.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pemerintah Pastikan Pekerja yang Jadi Suspect dan ODP Covid-19 Tetap Terima Upah
