Pembatasan Pembelian Bahan Pokok
BREAKING NEWS, Pembelian Bahan Pokok di Palembang Mulai Dibatasi Hari ini, Berikut Rinciannya?
Melalui surat edaran tersebut para distributor, agen dan pengecer untuk melakukan pembatasan setiap transaksi pembelian ke kansumen
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG-Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polri mengeluarkan surat edaran yang meminta agar pembelian sejumlah bahan pokok dibatasi demi menjaga stok di tengah wabah virus corona atau Covid-19.
Melalui surat edaran tersebut para distributor, agen dan pengecer untuk melakukan pembatasan setiap transaksi pembelian ke kansumen sebagai berikut :
Beras maksimal 10 kg
Gula pasir maksimal 2 kg
Minyak goreng maksimal 4 liter
Mie instan maksimal 2 dus.
Seperti halnya di Hypermart Palembang Indah Mall (PIM), mulai hari ini di setiap rak bahan pokok seperti gula pasir, beras, mi instan dan minyak goreng telah diberikan pengumuman untuk konsumen agar membeli sesuai bahan pokok sesuai anjuran.
Berdasarkan pantauan , pengunjung supermarket ini mulai membeli berbagai produk kebutuhan sehari-hari.
Produk yang paling diburu yaitu produk gula pasir. Hal ini dapat terlihat dari mulai kosongnya rak gula pasir.
• Jangan Kaget, Pembelian Sembako Mulai Hari Ini Dibatasi, Ini Jenis Sembakonya
Merespon hal tersebut, Kepala Dinas Perdagangan Provinsi Sumsel Iwan Gunawan mengimbau agar masyarakat tidak panik dan tidak menimbun sembako sampai suasana normal kembali.
"Tujuan pembatasan ini untuk pemerataan pembelian dan jangan ada panic buying," kata Iwan, Rabu (18/3/2020).
Dia menyebutkan, di Sumsel saat ini hanya gula pasir saja yang stok menipis sementara stok bahan pokok lain seperti beras, minyak goreng, terigu tetap aman alias tersedia dalam jumlah yang mencukupi.
"Masyarakat jangan panik. Cukup belanja sesuai aturan." jelas Iwan.(SP/ Jati Purwanti)