Belajar dari Nasib Pemuda Penyebar Hoax Soal Corona, Tangan Iseng Terancam 10 Tahun Penjara

Wadir Krimsus Polda Sumsel AKBP Dewa Nyoman Nanta mengungkapkan tersangka penyebaran berita hoax soal corona

Penulis: M. Ardiansyah | Editor: Prawira Maulana
Tribun Sumsel/ M Ardiansyah
Tersangka Hendry Ardiansyah (tengah) penyebar hoax Virus Corona ketika diamankan di Mapolda Sumsel, Rabu (18/3/2020). 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Wadir Krimsus Polda Sumsel AKBP Dewa Nyoman Nanta mengungkapkan tersangka penyebaran berita hoax mengenai meninggalnya dua orang warga Sukabumi karena virus Corona setelah dilakukan penyelidikan setelah akun Facebook Hendry Ardiansyah pada
Rabu tanggal 4 maret 2020 pukul 13.30 di Muaraenim.

Dalam akunnya dipostingan bertuliskan ''2 orang di sukabumi meninggal karena terkena virus corona Cocorobet di jero celana tetaplah waspada'' akibat postingan tersebut terjadi keresahan ataupun keonaran di warga Sukabumi.

"Karena lagi heboh mengenai virus Corona, dia memposting berita hoax. Meski, menurut pengakuannya itu hanya untuk bercandaan. Tetapi, perlu diketahui, ancaman setinggi-tingginya 10 Tahun penjar," jelasnya.

Dengan penangkapan terhadap Hendry Ardiansyah ini, Polda Sumsel mengingatkan kepada masyarakat untuk tidak sembarangan menyebar berita yang belum tentu kebenarannya.

Pengakuan Penyebar Kabar Hoax Virus Corona, Hanya Bercanda, Menyesal Telah Buat Orang Panik

Penyebar berita hoax, sudah ditegaskan bisa dipidana lantaran sudah membuat resah atau membuat suasana bertambah keruh. Seperti saat ini, sedang hangatnya masalah virus Corona, kepada masyarakat diharapkan untuk tidak ikut menyebarkan berita-berita hoax.

"Kami harapkan, masyarakat untuk lebih teliti dan jeli ketika menerima suatu berita atau informasi. Jangan sampai, berita atau informasi tersebut ketika diterima langsung disebarkan," jelasnya.

Dewa juga megungkapkan, kita semua harusnya ikut membantu pemerintah dalam pencegahan virus Corona. Bukan menjadi orang yang ikut meresahkan lantaran menyebarkan berita atau informasi hoax melalui media sosial.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved