Antisipasi Virus Corona
Ketua MUI Palembang : Silakan Ibadah di Masjid Selagi Belum Ada Penyebaran Corona di Daerahnya
Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa tentang cara beribadah di tengah penyebaran Virus Corona.
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG-Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa tentang cara beribadah di tengah penyebaran Virus Corona.
Diantaranya mengatur tentang salat Jumat bisa digantikan dengan salat Zuhur, dengan catatan ketika suatu daerah sudah darurat akan Covid-19.
Ketua MUI Kota Palembang, Drs HM Saim Marhadan, Selasa (17/3/2020) mengatakan, masyarakat kota Palembang tidak perlu takut untuk menjalankan ibadah di masjid dan tentunya tetap selalu waspada.
Menurutnya, sesuai dengan fatwa MUI, ibadah dapat dilakukan di rumah apabila di suatu daerah tersebut sudah ada penyebaran Covid-19 yang ditakutkan akan menyebar ke masyarakat lainnya.
Saim juga mengatakan bahwa masyarakat boleh-boleh saja menjalankan ibadah di masjid selagi belum adanya penyebaran Virus Corona di daerahnya.
"Sepanjang belum adanya penyebaran virus tersebut masyarakat silahkan saja melakukan ibadah ke mesjid," lanjutnya.
Untuk antisipasi masyarakat sendiri, menurut Saim, hal itu boleh-boleh saja selagi hal itu tidak menggangu ibadah.
"Masyarakat yang takut penyebaran virus melalui sajadah mesjid itu sifatnya antisipasi, boleh-boleh saja antisipasi seperti itu tapi kita tidak boleh mengatakan bahwa orang itu tertular tidak boleh," kata Saim.
Saim mengatakan agar masyarakat Palembang tidak terlalu takut dan tetap selalu waspada akan virus Covid-19 ini.
Ini Fatwa
Majelis Ulama Indonesia ( MUI) mengeluarkan Fatwa Nomor 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah dalam Situasi Terjadi Wabah Covid-19.
Salah satu isi fatwa adalah mengatur tentang ibadah shalat Jumat dan mengenai ketentuan yang harus dilakukan terhadap jenazah pasien pengidap virus corona atau Covid-19.
Selain itu, MUI juga menegaskan fatwa haram atas tindakan yang menimbulkan kepanikan, memborong, dan menimbun kebutuhan pokok berserta masker.
Menurut Ketua Dewan Fatwa MUI Hasanuddin, fatwa ini disahkan pada Senin (16/3/2020).
"Tindakan yang menimbulkan kepanikan dan atau menyebabkan kerugian publik, seperti memborong dan menimbun bahan kebutuhan pokok dan menimbun masker hukumnya haram," kata Hasanuddin dalam keterangan tertulisnya, Senin.