Antar Sabu-sabu ke Prabumulih, Leo Diringkus BNN
Jajaran BNNK Prabumulih kembali meringkus seorang pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu.
Penulis: Edison | Editor: Prawira Maulana
Laporan wartawan Tribunsumsel.com, Edison Bastari
TRIBUNSUMSEL.COM, PRABUMULIH - Jajaran BNNK Prabumulih kembali meringkus seorang pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu.
Pelaku yakni Leo Renza Lucky Kurniawan bin Pebran (20) warga Desa Tebat Agung Lubuk Raman Kecamatan Rambang Dangku Kabupaten Muaraenim.
Dari tangan pelaku turut diamankan barang bukti berupa narkoba jenis sabu sebanyak 3,13 gram yang disimpan pelaku di dalam saku celannya.
Berdasarkan informasi berhasil dihimpun Tribunsumsel.com, diringkusnya pelaku bermula dari laporan masyarakat ke BNN Prabumulih jika di sebuah bedeng atau rumah kontrakan di kawsaan Jalan Bima Karang Raja sering terjadi transaksi narkoba jenis sabu.
Mendapat laporan itu, sekitar pukul 19.45 para petugas BNN langsung menuju lokasi seperti yang diinformasikan warga.
Petugas lalu melakukan pengintaian dan memastikan informasi.
Para petugas kemudian mendapati ada mobil avanza berwarna silver yang terparkir di depan rumah bedeng yang diinformasikan masyarakat tersebut.
Selanjutnya setelah memastikan kebenaran informasi, petugas BNN bersama warga dan Ketua RT langsung melakukan penggerbekan lalu memeriksa tersangka.
Petugas kemudian menemukan barang bukti narkoba jenis sabu dengan berat bruto 3,13 gram di saku kiri tersangka. Selanjutnya pelaku digelandang ke sel sementara BNN kota Prabumulih.
Dihadapan petugas, Leo Renza mengakui perbuatannya dan dirinya mengaku hanya diminta teman untuk mengantar sabu ke bedeng tersebut. "Baru sekali ini saya mengantar pak, itupun bukan barang saya, saya hanya disuruh," katanya singkat.
Kepala BNNK Prabumulih, AKBP Ridwan SH mengatakan penangkapan terhadap pelaku berkat informasi dari masyarakat yang masuk ke pihaknya.
"Informasi langsung kita tindaklanjuti dan pelaku langsung kita ringkus, pelaku kami jerat pasal 112 ayat 1 Junto 127 ayat 1 dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun paling lama 12 tahun kurungan," tegasnya. (eds)
Kepala BNN Prabumulih, AKBP Ridwan ketika menggelar tangkapan pelaku diduga bandar sabu asal Muaraenim.