Pasangan Bukan Suami Istri Tertangkap Berbuat Zina, Ngaku Numpang Salat Isya di Kamar Kos

Saat petugas merazia kamar kos di Kelurahan Latsari, Kecamatan Tuban Kota, yang mereka tempati, keduanya tertangkap basah sedang melakukan hubungan

Hamdan Soeharto/Tribun Timur
Ilustrasi 

Pasangan Bukan Suami Istri Tertangkap Berbuat Zina, Ngaku Numpang Salat Isya di Kamar Kos

TRIBUNSUMSEL.COM, TUBAN - Pasangan bukan suami istri ini menjadikan praktek menjalankan ibadah keagamaan, yakni salat sebagai alasan, tak berkutik saat tertangkap basah aparat gabungan sedang berzina di sebuah kamar kos.

Pada Sabtu (14/3/2020) malam, pasangan ini dirazia oleh petugas gabungan dari Satpol PP, TNI, Polri dan BNNK setempat di Tuban di kamar kos yang mereka tempati.

Adalah pria bernama KMR (32) dan wanita SNF (31), pasangan bukan suami istri tersebut.

Kaget dan tak menyangka perbuatan zina ( berzina ) yang dilakukan terbongkar, si wanita akhirnya memakai jurus pamungkas sebagai alibi.

Kepada petugas, wanita sudah bersuami dan berselingkuh ini mengaku bahwa dirinya datang ke kamar kos tersebut malam-malam untuk menumpang salat Isya.

"Saat ditanya petugas, SNF mengaku menumpang salat Isya, pengakuannya begitu," beber Kasi Opsdal Satpol PP Joko Herlambang dikonfirmasi, Minggu (15/3/2020).

Hal berbeda disampaikan oleh pria yang menjadi teman kencan si wanita selingkuhannya.

Dia mengaku bahwa kamar tempat kos disewa karena dirinya butuh tempat untuk istirahat setelah bekerja.

Mendengar penuturan dan alibi pasangan bukan suami istri tersebut, petugas tidak percaya begitu saja.

Sejurus kemudian, sejoli yang berbuat zina tersebut digelandang ke kantor Satpol PP Tuban untuk didata serta diberikan pembinaan.

Bahkan, karena tak kooperatif saat diperiksa, orang tua dari salah satu pasangan itu dipanggil untuk menyaksikan pemeriksaan.

"Keduanya tidak kooperatif, hingga akhirnya kita panggil orang tuanya," tegas Joko Herlambang.

Ditambahkannya, kedua pasangan itu akhirnya diminta membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya lagi.

Jika di kemudian hari ternyata terbukti melakukan kembali perbuatan tersebut, maka diancam pidana kurungan tiga bulan penjara atau denda paling banyak Rp 50 juta.

"Pasangan bukan suami istri yang tertangkap basah tersebut sudah membuat surat pernyataan tidak mengulangi lagi, kita akan tegakkan perda sebagaimana ketentuan yang ada," pungkasnya.

5 Pasangan Bukan Suami Istri di Kediri Tak Berkutik

Sebelumnya, razia yang digelar Satpol PP Kota Kediri mulai Sabtu (8/2) malam sampai Minggu (9/2/2020) berhasil menemukan lima pasangan bukan suami istri sedang berduaan di kamar kos dengan pintu kamar tertutup.

Dari hasil razia petugas juga menemukan indikasi penyewaan kamar kos dengan durasi jam-jaman atau sewa harian.

Pasangan bukan suami istri ini ditemukan di tempat kos Lingkungan Tirtoudan, Kota Kediri. Dari satu tempat kos ini ditemukan 3 pasangan bukan suami istri di dalam kamar kos.

Identitas penghuni kos ini yakni, MF (21) warga Genengan, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan bersama pasangannya SLS (26) warga Jl Corekan Raya, Kota Kediri.

Kemudian ISF (18) warga Desa Ngebrak, Kecamatan Gampengrejo bersama dengan pasangannya NRA (19) warga Desa Paron, Kecamatan Ngasem, Kabupaten Kediri.

Pasangan bukan suami istri ketiga AAN (20) warga Desa Sumbercangkring, Kecamatan Gurah, Kabupaten Kediri dengan CF (17) warga Jl Brigjen Katamso, Kota Kediri.

Pada razia sebelumnya petugas Satpol PP Kota Kediri juga menemukan dua pasangan bukan suami istri di dalam kamar kos dengan pintu kamar tertutup.

Pasangan tersebut Sn dan Bi warga Desa Turus, Kecamatan Gurah, Kabupaten Kediri serta Sup (47) warga Desa Sukowidodo, Kecamatan Karangrejo, Kabupaten Tulungagung bersama dengan AS (33) warga Jl Joyoboyo, Kota Kediri.

Kabid Trantibun Satpol PP Kota Kediri Nur Khamid menjelaskan, ke 5 pasangan bukan suami istri selanjutnya dibawa petugas ke Kantor Satpol PP untuk dilakukan pendataan serta pembinaan.

Hasilnya pasangan tersebut memang tidak bisa memperlihatkan jika mereka merupakan suami istri yang sah.

Selanjutnya setelah dilakukan pendataan dan pembinaan, dilakukan serah terima dengan pihak keluarganya.

Sedangkan yang tidak dapat mendatangkan keluarganya karena berjauhan ada yang menjaminkan KTP miliknya untuk kemudian diambil bersama keluarganya.

Selain mengamankan pasangan bukan suami istri, penanggung jawab rumah kos Tm akan dipanggil ke Kantor Satpol PP Kota Kediri.

Karena ada indikasi dan unsur penyewaan rumah kos dengan durasi jam - jaman atau sewa harian. "Dari keterangan pasangan yang diamankan ada yang mengaku menyewa harian dan jam-jaman yang rawan disalahgunakan untuk tindak asusila," jelasnya.

Sewakan Kamar Kos Rp 15 Ribu per Jam

Hal yang hampir sama terjadi di Kabupaten Tulungagung.

Bahkan sejumlah pemilik kamar kos menawarkan harga murah bagi pasangan bukan suami istri yang ingin menyewa kamar, yakni Rp 15 ribu per jam.

Hal ini terungkap, ketika aparat dari Polsek Tulungagung melakukan razia pada Sabtu (21/12/2019).

Dalam razia tersebut, Polsek Tulungagung menemukan pasangan bukan suami istri di sebuah kamar kos di Kelurahan Bago, Kecamatan Tulungagung, Kabupaten Tulungagung.

Pasangan bukan suami istri tersebut menyewa sebuah kamar kos dengan tarif Rp 15 ribu per jam.

Siapa sangka jika pasangan bukan suami istri itu masih duduk di bangku kuliah.

Mereka adalah Satria Tahta Kirana (21) dan seorang siswi berinisial F (16).

Kapolsek Tulungagung, Kompol Rudi Purwanto menceritakan kronologi penangkapan pasangan mahasiswa ini.

Berawal dari kamar kos temoat pasangan kekasih ini tampak sepi.

Kemudian, polisi curiga sebab ada dua sepeda motor terparkir di depan kamar kos.

Polisi kemudian berusaha untuk memanggil orang yang berada di dalam kamar kos.

Berulang kali pintu diketuk, namun tak ada jawaban.

Hingga pada akhirnya, polisi mengintip lewat lubang angin.

Pasangan kekasih ini akhirnya keluar, setelah polisi menuggu lama dan meminta mereka lekas keluar.

Saat itulah Satria Tahta Kirana mengaku, kamar yang ditempati ini bukan miliknya, melainkan disewa.

Untuk durasi satu jam, kamar sederhana namun bebas ini disewa seharga Rp 15 ribu per jam.

Keduanya sempat dibawa ke Mapolsek Tulungagung untuk dimintai keterangan.

“Mereka menyewa kamar dari orang lain seharga Rp 15 ribu per jam,” terang Kapolsek Tulungagung, Kompol Rudi Purwanto, Minggu (22/12/2019).

Satria Tahta Kirana mengaku, tahu persewaan kamar murah ini lewat Whatsapp.

Di kamar ini keduanya diduga melakukan tindakan asusila, sehingga polisi menyita sprei dan pakaian dalam untuk barang bukti.

Kapolsek Tulungagung, Kompol Rudi Purwanto mengaku, akan memanggil orang tua masing-masing ke Mapolsek Tulungagung.

“Kami juga akan memanggil pemilik kamar kos itu. Kami akan mendalami bagaimana dia menawarkan kamar kos ini begitu murah,” sambung Kapolsek Tulungagung, Kompol Rudi Purwanto.

Satria Tahta Kirana menyebut, dirinya mendapat informasi kamar kos Rp 15 ribu per jam ini dari grup Facebook (FB).

Setelah sepakat dengan pemilik kamar, mereka kemudian melakukan pembayaran di luar.

Setelah itu Satria diarahkan ke kamar yang sudah disepakati.

Modus ini sama seperti yang diungkap oleh Satpol PP Tulungagung, saar razia kamar kos pada Sabtu (14/12/2019).

Razia menemukan sepasang kekasih berstatus pelajar di sebuah kamar.

Pasangan kekasih ini juga menyewa kamar ini seharga Rp 15 ribu per jam.

Bahkan Satpol PP mengungkap adanya sekarang siswi SMK yang menjadi makelar kamar kos ini.

Selain itu seorang pelajar SMK, berinisial RS (17) penyewa asli kamar kos ini juga didatangkan untuk dibina.

RS menyewa kamar kepada pemilik rumah kos seharnya Rp 300 ribu per bulan.

RS kemudian menyewakan ulang Rp 15 ribu per jam atau Rp 100 ribu per hari.

Rata-rata RS berhasil menyewakan kamarnya empat kali per hari.

Dengan cara ini, jika berhasil menyewakan kamar selama tiga hari saja, ia sudah bisa menutup uang sewa ke pemilik rumah kos.

Persewaan kamar kos per jam ini diwadahi dalam sebuah grup Facebook.

Di grup ini menjadi ajang promosi sekaligus transaksi antar pemilik kamar kos dan konsumen.

Karena harganya sangat murah, kamar kos ini banyak dimanfaatkan oleh pasangan pelajar. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul Ngaku Numpang Salat Isya di Kamar Kos, Pasangan Bukan Suami Istri di Tuban Tertangkap Berbuat Zina, https://jatim.tribunnews.com/2020/03/16/ngaku-numpang-salat-isya-di-kamar-kos-pasangan-bukan-suami-istri-di-tuban-tertangkap-berbuat-zina?page=all.
Penulis: M Sudarsono
Editor: Mujib Anwar

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved