Suami di Lampung Paksa 2 Istri Isap Sabu, SR Mengaku Dipaksa Sejak Hamil Muda

Polisi menangkap RM (30 tahun) sedang berpesta sabu dengan istri ketiganya berinisial TA (17 tahun)

Editor: Wawan Perdana
Polsek Kota Agung
Suami di Tanggamus Paksa 2 Istri Sirinya yang Lagi Hamil Konsumsi Sabu, hingga Diamankan Polisi. Ketiga pelaku penyalahguna Narkoba jenis sabu saat dimintai keterangan di Polsek Kota Agung, Tanggamus, Minggu (15/3/2020). 

TRIBUNSUMSEL.COM, LAMPUNG-Polisi menangkap RM (30 tahun) sedang berpesta sabu dengan istri ketiganya berinisial TA (17 tahun).

RM, warga Pekon Bandar Sukabumi, Kecamatan Bandar Negeri Semuong, Kabupaten Tanggamus, Lampung, diciduk polisi, Jumat (13/3/2020).

Selain TA, polisi turut mengamankan istri keduanya SR (27 tahun).

Hasil penyidikan polisi terungkap, si istri memakai narkoba dipaksa suaminya sejak masih hamil muda.

Bahkan, hingga kini anaknya berusia tiga bulan, SR masih terus dipaksa mengonsumsi barang haram tersebut.

SR mengungkapkan, terakhir konsumsi sabu dua hari sebelum ditangkap.

"Waktu itu hanya tiga isapan saja, itu pun dipaksa RM (suaminya). Lantas berhenti karena anak nangis," ucap SR, Minggu (15/3/2020).

Begini Nasib Pelaksanaan Tes SKB CPNS 2019 Saat Kasus Virus Corona Terus Bertambah

SR mengaku mengenal sabu dari suaminya sirinya tersebut.

Dari penangkapan terhadapnya dan juga RM, SR akhirnya tahu, jika suami sirinya itu juga memiliki istri siri lain atau istri ketiga yakni TA.

Sementara TA, juga mengaku juga dipaksa oleh suaminya itu untuk mengonsumsi sabu.

Saat tertangkap pada Jumat (13/3/2020), TA mengaku baru pertama kalinya mengonsumsi sabu.

Sama dengan SR, TA pun baru mengetahui, jika RM memiliki istri lain selain dirinya.

RM menikahi TA pada November 2019, dan kini sedang hamil muda dua bulan.

Antisipasi Pedagang Curang, Disdagrin Uji Tera Alat Ukur dan Timbangan di Pasar Lubuklinggau

TA mengaku tahu, jika RM suka mengonsumsi sabu sejak di Tangerang.

"Tapi (pakai) bareng-bareng baru pas kemarin itu pas tertangkap," jelas TA.

Berdasarkan hasil pemeriksaan urine, baik RM, SR dan TA, semuanya positif telah mengonsumsi sabu.

Menurut Kasatnarkoba AKP Hendra Gunawan, sementara ini pihaknya belum tentukan pasal bagi SR dan TA, dan sementara ini masih mendalami lagi kasus ini.

"Kami masih terus pengembangan dan penyelidikan. Sementara dua istrinya menunggu hasil gelar perkara," kata Hendra, mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Hesmu Baroto.

Ariel Tatum Dituding Simpanan Om-om, Vicky Prasetyo Geram, Raffi Ahmad Sindir Penyebar Fitnah

Baru Tahu Suami Punya Istri Lain

RM (30), warga Pekon Bandar Sukabumi, Kecamatan Bandar Negeri Semuong, Tanggamus, diciduk karena pesta sabu bersama dua wanita.

Dalam penangkapan itu, Polsek Kota Agung mengamankan sejumlah barang bukti, seperti alat isap sabu (bong), sebuah kaca pireks, dua buah pipet, dan sebuah korek api gas.

"Barang bukti tersebut ditemukan di rumah kontrakan di Pekon Kota Batu. Namun itu juga yang digunakan RM di rumah kontrakan di Pasar Madang," ujar Kapolsek Kota Agung AKP Muji Harjono, Minggu (15/3/2020).

Ditambahkannya, saat ini ketiga terduga telah berikut barang bukti dilimpahkan ke Satresnarkoba Polres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut.

RM ditangkap bersama dua wanita di lokasi berbeda, Jumat (13/3/2020) lalu.

Ternyata, kedua wanita itu adalah istri sirinya.

Kapolsek Kota Agung AKP Muji Harjono mengatakan, ketiganya ditangkap di tempat berbeda.

Awalnya polisi hanya mengincar RM.

Baru Dibentuk 2 Pekan, Muba Babel United Tampil Ganas Cukur Tamunya Persekat Tegal

Berdasar informasi dari masyarakat, RM adalah seorang bandar narkoba.

Saat ditangkap, RM sedang bersama perempuan berinisial TA (17) di sebuah rumah kontrakan di Pekon Kota Batu, Kecamatan Kota Agung.

Saat itu mereka baru saja mengonsumsi sabu.

Dalam pengembangan, ternyata RM sebelumnya sempat mengonsumsi bersama perempuan lain, yakni SR alias Dewi (27), di rumah kontrakan di Kelurahan Pasar Madang, Kecamatan Kota Agung.

Dari penelusuran polisi, ternyata dua perempuan itu adalah istri siri RM.

SR, warga Kecamatan Banyuasin, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, merupakan istri kedua RM.

Sedangkan TA, warga Kecamatan Pematang Sawa, Tanggamus, berstatus istri ketiga.

"Ketiga terduga ditangkap di dua tempat berbeda. RM ditangkap saat bersama istri ketiganya di Kota Batu. Istri keduanya di Pasar Madang, Jumat (13/3/2020) pukul 22.00 WIB," ujar Muji, Minggu (15/3/2020).

Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul Suami di Tanggamus Paksa 2 Istri Sirinya yang Lagi Hamil Konsumsi Sabu, hingga Diamankan Polisi

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved