Pemalak Palembang Ini Tega Tusuk dan Bacok Korbannya Hingga Luka Parah

Lantaran tak diberi uang Dery (34) bersama empat temannya nekat mengeroyok Firman Gunawan

Editor: Prawira Maulana
ANDI WIJAYA
Kapolsek IB II, Palembang, ketika mengelar perkara tersangka Pengeroyokan atas nama Dery, kemarin. 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Lantaran tak diberi uang Dery (34) bersama empat temannya nekat mengeroyok Firman Gunawan hingga terluka parah ditusuk dan dibacok para pelaku.

Peristiwa pengeroyokan terjadi di halaman Klenteng di Jalan Kemang Manis, Kelurahan Kemang Manis Kecamatan IB II Jumat (31/1), beberapa waktu lalu.

Dimana diketahui, saat itu pelaku Dery bersama temannya An (DPO) meminta uang kepada Korban dengan mendatangi korban di Tempat Kejadian Perkara (TKP), namun korban tidak memberikan uang kepada pelaku.

"Kesal pak tak di berinya uang, kami marah hingga kami nekat melakukan pengeroyokan dengan menggunakan senjata tajam (sajam), kalau saya menusuk perut korban dengan pisau sebanyak satu kali di bagian perut sebelah kanan," ungkap, kemarin saat perkaranya digelar Kapolsek IB II, Palembang, Kompol Dudi Novery.

Sedangkan pelaku An (DPO) membacok korban dengan menggunakan sajam jenis parang berulang kali di bagian punggung hingga korban terluka parah. "Usai kejadian kami langsung kabur meninggalkan korban yang mengalami luka di bagian perut dan punggungnya," ungkap.

Waktu kejadian, lanjutnya, bahwa ada orang enam yang ikut. "Waktu pengeroyokan ada enam orang, tapi saya cuma kenal sama pelaku Andi saja sedangkan yang empat orang lainnya saya tidak tahu," katanya.

Sementara, Kapolsek IB II, Kompol Dudi Novery mengatakan motif pengeroyokan yang dilakukan enam pelaku didasari rasa kesal karena tidak diberi uang oleh korban. Sebelum dikeroyok korban dipalaki dulu oleh pelaku sehingga terjadilah selisih paham yang berujung terjadi pengeroyokan.

Korban dikeroyok lalu ditusuk dan dibacok hingga terluka parah.

"Pelaku pengeroyokan berjumlah enam. Baru satu pelaku yang berhasil ditangkap lima pelaku lainnya masih DPO. Pelaku kami jerat dengan pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara," tutupnya. (diw).

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved