Seminggu Larikan Anak di Bawah Umur untuk Dicabuli, Pelajar dari Baturaja Ditangkap di Palembang
Kronologis kejadian, pada hari Jumat tanggal 6 Maret 2020 pukul 11.00 WIB, pelaku menjemput korban yang bersekolah disalah satu sekolah di Kabupaten
TRIBUNSUMSEL.COM, BATURAJA - RPP (16), oknum pelajar di Kota Baturaja harus berurusan dengan polisi gara-gara melarikan dan mencabuli anak dibawah umur.
Tersangka kini sudah meringkuk di sel tahanan sementara Mapolres OKU.
Kapolres OKU AKBP Arif Hidayat Ritonga SIK MH yang dikonfirmasi Jumat (13/3/2020) menjelaskan, tersangka maupun korban sama-sama anak dibawah umur.
Korban berinisial LS (15) dilarikan oleh tersangka sekira seminggu lalu, sejak tanggal 6 Maret.
Kronologis kejadian, pada hari Jumat tanggal 6 Maret 2020 pukul 11.00 WIB, pelaku menjemput korban yang bersekolah disalah satu sekolah di Kabupaten OKU (Ogan Komering Ulu).
Sebelum pergi, korban sempat mampir ke rumah ayahnya untuk meminta uang, selanjutnya pelaku dan korban langsung pergi ke arah Palembang.
Sampai di Prabumulih hari sudah sore, pelaku mencari kosan untuk menginap di Prabumulih, dan terjadilah pencabulan terhadap korban.
Keesokan harinya (7/3/2020) pelaku membawa korban ke Palembang.
Sampai di Palembang, pelaku mencari kosan-kosan lagi di daerah 13 Ilir Palembang dan di sana pelaku mencabuli dan menyetubuhi korban sebanyak dua kali.
Terungkap sebelum kejadian pelaku membawa pergi korban, ternyata pelaku sudah dua kali melakukan perbuatan cabul terhadap korban.
Perbuatan tersebut dilakukan di rumah pelaku di Kelurahan Batukuning, Kecamatan Baturaja Barat, Kabupaten OKU, Sumsel.
Kasus melarikan anak dibawah umur ini dilaporkan oleh keluarga korban ke polisi tanggal 11 Maret 2020.
Mendapat laporan itu polisi langsung bergerak cepat .
Setelah mendapatkan informasi keberadaan korban dan pelaku berada di Palembang, personel Polres OKU bersama keluarga menjemput korban dan pelaku di Palembang.
Selanjutnya pelaku diamankan di Polres OKU.
Pelaku berurusan dengan polisi karena tejerat kasus dugaan tindak pidana melarikan anak dibawah umur dan mencabuli dan menyetubuhi anak dibawah umur, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 322 ayat (1) KUHPidana dan Pasal 81 dan Pasal 82 UU No 35 tahun 2014 atas perubahan UU No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. (eni/sp)