Pasca Kumandang Panggilan Ibadah, Bukannya Beribadah Ustadz Ini Malah Cabuli Santriwati

Seorang ustadz menlancarkan aksi cabulnya terhadap seorang santriwati. Aksi pencabulan tersebut dilakukan seusai kumandang panggilan ibadah subuh

ISTIMEWA
Ilustrasi pencabulan 

Kini AED kata Ismail sudah ditetapkan tersangka dan ditahan di sel Polrestabes Makassar.

Pelaku dijerat Pasal 289 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pendakwah Ditangkap Usai Cabuli Gadis di Makassar Dini Hari", https://regional.kompas.com/read/2020/03/13/15352621/pendakwah-ditangkap-usai-cabuli-gadis-di-makassar-dini-hari.
Penulis : Kontributor Makassar, Himawan
Editor : Khairina

Sumber: Kompas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved