Pasca Kumandang Panggilan Ibadah, Bukannya Beribadah Ustadz Ini Malah Cabuli Santriwati
Seorang ustadz menlancarkan aksi cabulnya terhadap seorang santriwati. Aksi pencabulan tersebut dilakukan seusai kumandang panggilan ibadah subuh
Kini AED kata Ismail sudah ditetapkan tersangka dan ditahan di sel Polrestabes Makassar.
Pelaku dijerat Pasal 289 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pendakwah Ditangkap Usai Cabuli Gadis di Makassar Dini Hari", https://regional.kompas.com/read/2020/03/13/15352621/pendakwah-ditangkap-usai-cabuli-gadis-di-makassar-dini-hari.
Penulis : Kontributor Makassar, Himawan
Editor : Khairina
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sumsel/foto/bank/originals/pencabulan-di-ketapang12131.jpg)