Berita Pendidikan

Terkendala NUPTK, 1.300 Guru dan Tenaga Honorer di Palembang Tak Bisa Digaji Pakai Dana BOS

Aturan itu mengharuskan guru dan tenaga honorer pendidikan memiliki NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan) per 31 Desember 2019

Penulis: Sri Hidayatun | Editor: Wawan Perdana
tribunsumsel.com/khoiril
Ilustrasi Guru. 

TRIBUNSUMSEL.COM.PALEMBANG-Ada peraturan baru terkait petunjuk teknis penggunaan dana bos (Bantuan Operasional Sekolah) dari pemerintah pusat sebesar 50 persen untuk pembayaran guru dan tenaga honorer.

Aturan itu mengharuskan guru dan tenaga honorer pendidikan memiliki NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan) per 31 Desember 2019.

Sedangkan hingga saat ini masih banyak guru dan tenaga honorer di kota Palembang belum memiliki NUPTK ini.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Palembang, Ahmad Zulinto mengatakan, guru dan tenaga honorer di kota Palembang ini lebih dari 3000 orang.

"Sudah kami catat ternyata ada sebanyak 1300 guru dan tenaga honor di kota Palembang yang belum memiliki NUPTK," jelasnya, Kamis (12/3/2020).

Empat Alasan Kalian Harus Kuliah di Poltekpar Palembang, Tempat Kuliah Pariwisata

Ini artinya, sebanyak 1300 ini terancam tidak bisa gajian karena terkendala NUPTK.

"Pembayaran bosnas edaran pak menteri honor bosnas yang ada NUPTK. Ini jadi masalah sebenarnya karena tak semuanya punya NUPTK walaupun ia sudah mengajar lima tahun," ungkap dia.

Karena itu, untuk mengatasi permasalahan ini. Pihaknya akan mencoba membuat surat ke Kemendikbud untuk ditangguhkan.

"Kalau mau membayar gaji melalui bosnas dengan syarat NUPTK itu tak semuanya bisa dibayar karena tak semua punya NUPTK. Bagaimana kita mau membayar sedangkan kita butuh tenaga mereka," tegas dia.

Karena itu, pihaknya juga mengambil langkah atas petunjuk Walikota dan Wakil Walikota Palembang untuk menggunakan dana Bosda (bantuan operasional sekolah daerah) untuk mengaji guru yang tidak punya NUPTK ini.

"Ini sedang kita proses sehingga permasalahan ini akan cepat mendapatkan solusi sehingga guru dan tenaga pendidik yang belum memiliki NUPTK ini bisa mendapatkan haknya sembari menunggu kebijakan dari pemerintah pusat, "ungkap dia.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved