Pengedar Narkoba di Palembang Ini Dituntut Hukuman Seumur Hidup, Jaringan Antar Provinsi

Terancam hukuman seumur hidup dan 20 tahun penjara, tiga terdakwa sindikat pengedar narkoba lintas provinsi langsung

Penulis: Shinta Dwi Anggraini | Editor: Prawira Maulana
SHINTA ANGRAINI/TRIBUNSUMSEL.COM
Tiga terdakwa sindikat pengedar narkoba saat menjalani sidang di pengadilan negeri Palembang, Kamis (12/3/2020) 

"Saya tidak punyai pekerjaan tetap yang mulya. Jadi setelah Munawar perintahkan saya (ambil narkoba) dan langsung transfer uang Rp.3 juta untuk ongkos, besoknya saya langsung berangkat ke Palembang," ungkapnya.

Lanjut Yuswandi, sesuai perintah Munawar, setibanya di Palembang ia langsung menghubungi dan menemui terdakwa Andi Eka Putra.

Kemudia terdakwa Andi menyerahkan barang tersebut kepada dirinya disebuah pool Damri.

Rencananya terdakwa Yuswandi akan langsung berangkat ke Riau untuk meneruskan barang haram tersebut.

Namun saat akan berangkat, Yuswandi justru ditangkap
petugas BNNP Sumsel berikut mengamankan barang bukti ribuan pil ekstasi.

"Jujur yang mulya, baru kali ini saya jadi kurir narkoba. Dan saya sangat menyesal dengan perbuatan saya ini," ujarnya seraya tertunduk lesu dihadapan majelis hakim.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved