Cara dan Syarat Permohonan Pembuatan SKB (Surat Keterangan Bebas Pajak)

SKB dalam perpajakan merupakan Surat Keterangan Bebas Pemotongan dan/atau Pemungutan PPh bagi Wajib Pajak yang memiliki Peredaran Bruto Tertentu.

Editor: M. Syah Beni
Tribunsumsel.com/catatanperpajakan
Syarat Permohonan Pembuatan SKB (Surat Keterangan Bebas Pajak), Tempat Pembuatan Serta Legalisir 

TRIBUNSUMSEL.COM - SKB dalam perpajakan merupakan Surat Keterangan Bebas Pemotongan dan/atau Pemungutan PPh bagi Wajib Pajak yang memiliki Peredaran Bruto Tertentu.

Sama halnya dengan surat keterangan yang menyatakan bahwa Wajib Pajak dikenai PPh yang bersifat final.

Hal ini berdasarkan PP Nomor 46 Tahun 2013 tentang PPh atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu dan dibebaskan dari pemotongan dan/atau pemungutan PPh oleh pihak lain yang dapat dikreditkan.

Cara Mudah dan Cepat Registrasi DJP Online untuk Bayar Pajak,Lengkap Urutan & Tata Cara Membayarnya

Untuk mendapatkan SKB ini, berikut Syarat yang perlu dipersiapkan oleh Wajib Pajak:

Syarat Permohonan SKB (Surat Keterangan Bebas Pajak)

  1. Telah menyampaikan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak sebelum Tahun Pajak diajukan permohonan, untuk Wajib Pajak yang telah terdaftar pada Tahun Pajak sebelum Tahun Pajak diajukannya SKB.
  2. Menyerahkan surat pernyataan yang ditandatangani Wajib Pajak atau kuasa Wajib Pajak yang menyatakan bahwa peredaran bruto usaha yang diterima atau diperoleh termasuk dalam kriteria untuk dikenai PPh bersifat final.
  3. Surat pernyataan ini juga disertai lampiran jumlah peredaran bruto setiap bulan sampai dengan bulan sebelum diajukannya SKB, untuk Wajib Pajak yang terdaftar pada Tahun Pajak yang sama dengan Tahun Pajak saat diajukannya SKB.
  4. Menyerahkan dokumen-dokumen pendukung transaksi seperti Surat Perintah Kerja, Surat Keterangan Pemenang Lelang dari Instansi Pemerintah, atau dokumen pendukung sejenis lainnya.
  5. Ditandatangani oleh WP, atau dalam hal permohonan ditandatangani oleh bukan Wajib Pajak harus dilampiri dengan Surat Kuasa Khusus.
  6. Surat Permohonan diajukan untuk setiap pemotongan dan/atau pemungutan PPh Pasal 21, Pasal 22, Pasal 22 impor, dan/atau Pasal 23.

Catatan: Wajib Pajak yang berpenghasilan bersifat final dapat mengajukan permohonan pembebasan dari potongan atau pungutan PPh yang diajukan secara tertulis kepada Kepala KPP tempat Wajib Pajak terdaftar.

Lupa Password DJP Online Tidak Perlu Langsung ke KPP, Berikut Cara Mudah Reset secara Online

Hasil yang diterbitkan KPP setelah mengurus SKB ke KPP tempat Wajib Pajak terdaftar:

Atas permohonan pembebasan dari pemotongan dan/atau pemungutan PPh, dalam jangka waktu paling lama 5 hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap, Kepala KPP harus menerbitkan: Surat Keterangan Bebas atau surat penolakan permohonan Surat Keterangan Bebas.

Apabila dalam jangka waktu 5 hari Kepala KPP belum memberikan keputusan, permohonan Wajib Pajak dianggap diterima.

Ketika permohonan Wajib Pajak dianggap diterima, Kepala KPP wajib menerbitkan SKB dalam jangka waktu 2 hari kerja setelah jangka waktu 5 hari yang sudah terlewati.

SKB tersebut berlaku sampai dengan berakhirnya Tahun Pajak yang bersangkutan.

Permohonan Legalisir

Pada saat Wajib Pajak akan bertransaksi dengan pihak lain yang berkewajiban memotong PPh bersifat tidak final maka Wajib Pajak berhak mengajukan legalisasi SKB yang sudah diperoleh dari kantor pajak.

Link DJP Online djponline.pajak.go.id, Ini Cara Laporkan SPT Online e-Filing 1770 SS, Telat Didenda

Permohonan legalisasi fotokopi SKB diajukan secara tertulis kepada Kepala KPP tempat Wajib Pajak menyampaikan kewajiban SPT dengan syarat:

  1. Menunjukkan SKB
  2. Menyerahkan bukti penyetoran PPh yang bersifat final berdasarkan PP Nomor 46 Tahun 2013
  3. Mengisi identitas Wajib Pajak pemotong dan/atau pemungut PPh dan nilai transaksi pada kolom yang tercantum dalam SKB.
  4. Ditandatangani oleh WP, atau dalam hal permohonan ditandatangani oleh bukan Wajib Pajak harus dilampiri dengan Surat Kuasa Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 Undang-Undang KUP.

Fotokopi SKB diajukan dalam rangkap 3, yaitu:

  • Satu lembar untuk KPP tempat Wajib Pajak menyampaikan kewajiban SPT
  • Satu lembar untuk diserahkan Wajib Pajak kepada Wajib Pajak pemotong dan/atau pemungut
  • Satu lembar untuk diserahkan kepada KPP tempat pemotong dan/atau pemungut terdaftar

Catatan: Legalisasi fotokopi SKB dilakukan dalam jangka waktu 1 hari kerja sejak permohonan legalisasi diterima lengkap. Legalisasi fotokopi SKB tidak diberikan apabila persyaratan tidak terpenuhi.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved