DJP Online

Link DJP Online djponline.pajak.go.id, Ini Cara Laporkan SPT Online e-Filing 1770 SS, Telat Didenda

Link DJP Online djponline.pajak.go.id, Ini Cara Laporkan SPT Online e-Filing 1770 SS, Telat Didenda

Penulis: Abu Hurairah | Editor: M. Syah Beni

Link DJP Online djponline.pajak.go.id, Ini Cara Laporkan SPT Online e-Filing 1770 SS, Telat Didenda

TRIBUNSUMSEL.COM - Jangan sampai kena denda, batas akhir waktu pengisian pelaporan SPT wajib pajak berakhir pada 31 Maret 2020.

Berikut ini langkah-langakh dan cara mengisi SPT wajib pajak via online dengan e-filing Direktorat Jenderal pajak.

Pelaporan SPT Tahunan membutuhkan NPWP dan EFIN, jadi bagi Anda wajib pajak baru yang belum memiliki keduanya dapat mengurus kepemilikan NPWP dan EFIN dengan mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat di kota Anda.

Setelah itu, Anda bisa langsung melaporkan SPT Tahunan Pribadi melalui salah satu layanan digital dari Direktorat Jenderal Pajak, yakni pelaporan secara online melalui e-Filing.

Cara lapor SPT melalui e-filing:

1. Log in ke laman djponline. pajak.go.id

Login DJP Online
Login DJP Online (Tangkap Layar djponline.pajak.go.id)

Klik link di sini

2. Lalu klik e-filling, kemudian "Buat SPT" di bagian kanan atas

3. Isi setiap pertanyaan yang ada sesuai dengan keadaan Anda

4. Kemudian isi data formulir dan data SPT yang diminta

5. Kirim SPT. Pastikan jenis SPT yang Anda pilih benar.

Ketahui jenis SPT yang sesuai

Jika Anda merupakan seorang pegawai atau karyawan dengan pendapatan kurang dari Rp 60 juta dalam setahunnya, maka jenis SPT yang harus diurus adalah jenis 1770SS (Sangat Sederhana).

Jika lebih dari itu, maka jenis SPT-nya adalah 1770S (Sederhana).

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved