Iuran BPJS Kesehatan Batal Naik
Pemkab Lahat Ingin Pakai BPJS Kesehatan Lagi Pasca MA Batalkan Kenaikan Iuran, Dengan Syarat Ini
Setelah MA membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan, membuat Pemkab Lahat mempertimbangkan untuk kembali menggunakan layanan berobat dengan BPJS
TRIBUNSUMSEL.COM, LAHAT - Pemerintah kabupaten (Pemkab) Lahat sudah tidak memakai BPJS Kesehatan untuk melayani pengobatan masyrakat sejak Januari 2020.
Setelah MA membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan, membuat Pemkab Lahat mempertimbangkan untuk kembali menggunakan layanan berobat dengan BPJS.
Diketahui sejak Januari 2020, masyarakat Lahat cukup memakai KTP dan KK untuk berobat di rumah sakit yang sudah bekerja sama dengan Pemkab Lahat.
"Akan kita pertimbangkan apakah akan kembali menggunakan BPJS atau tetap KTK -KK. Sebab kita sudah melakukan klaim pembayaran KTP-KK sejak Januari"
"Mau tidak BPJS ganti selama tiga bulan itu," ungkap Bupati Lahat, Cik Ujang SH, Rabu (11/3.2020).
• Empat Terdakwa Pemilik Sabu-sabu 14,9 Kilogram Divonis Hakim 13 Tahun Penjara
Cik Ujang mengaku senang adanya pembatalan iuran tersebut, menurutnya kenaikkan tersebut sangat memberatkan warga.
Bahkan Pemkab Lahat pun tak sanggup mengcover biaya berobat masyarakat memakai BPJS Kesehatan saat iuran dinaikkan.
Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas Ma'ruf mengatakan, bahwa BPJS Kesehatan sampai saat ini belum menerima salinan putusan MA terkait dengan pemberitaan yang beredar, bahwa MA mengabulkan judical riview terkait Perpres 75 tahun 2019 .
" Sampai saat ini BPJS Kesehatan belum menrima salinan hasil putusan Mahkamah Agung tersebut, sehingga belum dapat memberikan komentar lebih lanjut," katanya.
• Ini Kata Polisi Soal Motif Pembunuhan Anjani Bee, Wanita Bertato Burung Hantu Dibunuh Lalu Dibuang
Ditambahkan Iqbal, saat ini BPJS Kesehatan belum bisa mengkonfirmasi kebenaran isi putusan MA tersebut dan memperlajari isinya jika sudah diberikan.
Apabila hasil konfirmasi sudah dadapatkan dan teruji kebenarannya BPJS Kesehatan akan melakukan koordinasi dengan kementerian terkait sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Pada prinsipnya BPJS Kesehatan akan mengikuti setiap keputusan resmi dari pemerintah," sampainya.
Tinggalkan BPJS
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lahat tak lagi pakai BPJS Kesehatan untuk melayani berobat warganya.
Pemkab Lahat mulai tahun ini beralih menggunakan program berobat gratis.
Jadi warga cukup menggunakan KTP dan Kartu Keluarga (KK) untuk mendapatkan pelayanan kesehatan.
Peralihan ini dikarenakan, naiknya iuran dari BPJS Kesehatan.
Wakil Bupati Lahat Haryanto membenarkan, masyarakat Lahat yang ingin berobat, saat ini cukup menggunakan KTP dan KK.
Bahkan meskipun tidak menggunakan BPJS Kesehatan, bagi masyarakat yang terpaksa rawat jalan ke RSMH Palembang juga tetap bisa menggunakan KTP dan KK.
"Walau harus dirujuk ke Palembang, juga bisa. Nanti ada petugas yang kita tunjuk yang mengurusnya. Jadi nanti RS rujukan, langsung klaim ke Pemkab Lahat," ujar Haryanto, Jumat (3/1).
Dari data Dinas Kesehatan Lahat, setidaknya tahun 2018 ada 168.385 jiwa terdaftar dalam BPJS Kesehatan.
Tahun 2019 jumlah tersebut meningkat hingga 200 ribu jiwa.
Dengan biaya yang harus dikeluarkan sebesar Rp 46 miliar.
Angka tersebut dipastikan membengkak jika program berobat gratis menggunakan BPJS Kesehatan.
"Kalau menggunakan KTP dan KK, cukup bagi yang sakit saja yang kita bayar. Kalau selama ini kan, warga yang sakit atau tidak, kita harus bayar iuran. Lebih baik uang tersebut kita gunakan untuk keperluan lain masyarakat," ucap Haryanto.