Dua Pejabat Pengadilan Negeri Ditahan Karena Korupsi, Selewengkan Dana di Dua Pos Anggaran
Dua pejabat Pengadilan Negeri Kabupaten Trenggalek menjadi tersangka kasus korupsi. Mereka adalah Sekretaris PN Trenggalek Chrisna Nur Setyawan
TRIBUNSUMSEL.COM - Dua pejabat Pengadilan Negeri Kabupaten Trenggalek menjadi tersangka kasus korupsi.
Mereka adalah Sekretaris PN Trenggalek Chrisna Nur Setyawan dan Kasubag Umum dan Keuangan Riawan.
Penetapan tersangka itu dilakukan kejaksaan Negeri Trenggalek, Selasa (10/3/2020) malam.
Menurut kejaksaan, Chrisna dan Riawan bekerja sama untuk mengkorupsi dua pos anggaran PN tahun 2019.
Pos anggaran itu, yakni pemeliharaan gedung dan bangunan serta pemalsuan tanda tangan data perjanjian kerja sama antara PN Trenggalek dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Rakyat Trenggalek tentang pemberian penyediaan laporan pos bantuan hukum.
"Total nilai anggaran kurang lebih Rp 100 juta. Kerugian negaranya itu," kata Kajari Trenggalek Lulus Mustofa.
Dua orang ini ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan kedua, hari itu.
Mereka mulai diperiksa pukul 09.00 WIB, dan baru rampung sekitar pukul 19.30 WIB.
Seusai diperiksa, dua tersangka diangkut dengan mobil tahanan menuju RSUD dr Soedomo untuk diperiksa kesehatannya.
Apabila dinyatakan sehat, kata Lulus, mereka akan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Trenggalek.
"Ini merupakan pemeriksaan kedua setelah kejaksaan mendalami kasus ini mulai akhir tahun lalu," sambung Lulus
Artikel ini telah tayang di surya.co.id