Sosok Ahli Agama yang Perkosa Seorang Jemaatnya Selama 17 Tahun Tersungkur Saat Digiring Polisi
Seorang pendeta yang dilaporkan oleh mantan jemaatnya ditangkap polisi. Oknum pendeta tersebut diduga memperkosa korban selama 17 tahun
HL dilaporkan atas dugaan merudapaksa seorang wanita berinisial IW (26) hingga menimbulkan trauma dan luka psikologis.
Pasalnya, perbuatan terlapor dilakukan terhadap korban saat, berusia dibawah umur, kisaran 12 tahun.
Belakangan diketahui perbuatan terlapor tak cuma sekali.
HL telah merudapaksa IW selama tujuh tahun, sejak 2005 hingga 2011.
Awal Kasus
Pendeta berinisial HL dilaporkan ke Polda Jatim terkait dugaan persetubuhan terhadap seorang wanita.
Korban yang melapor ke polisi mengaku selama 17 tahun menjadi budak seks oleh oknum pendeta tersebut.
Korbannya adalah IW sekarang berusia 26 tahun.
IW diduga menjadi korban pelecehan seksual sejak usia 9 tahun hingga saat ini.
Pelaporan tersebut dilakukan oleh keluarga IW karena tidak terima atas perlakuan HL selama ini.
Kasus tokoh agama di Surabaya setubuhi wanita itu terbongkar ketika IW akan melangsungkan pernikahan.
Namun, IW memberontak ketika akan dinikahkan di tempat ibadah yang dipimpin oleh HL. Dari sikap IW tersebut, orang tuanya pun menginterogasi.
Hasilnya, IW menceritakan perlakuan HL kepadanya selama ini.
Perwakilan pihak keluarga korban, Jeannie Latumahina pun resmi melaporkan HL ke Polda Jatim, Kamis (20/2/2020) kemarin.
Dengan nomor laporan polisi: LPB/155/II/2020/UM/SPKT.