Berawal dari Panasi Mobil, Sopir Pribadi Dihajar Majikan sampai Babak Belur dan Kaki Pincang

Setelah masalah tol selesai, Yuniardi kembali melanjutkan perjalanan pulang ke Bintaro. Namun sesampainya di rumah majikan, dia kembali dipanggil dan

TribunJakarta.com/Jaisy Rahman Tohir
Sopir pribadi bernama Yanuardi (47) mengalami luka lebam di sekujur tubuh diduga karena dianiaya oleh majikannya, LW. 

Menderita luka memar akibat penganiayan membuat Yanuardi tak dalam bekerja.

Sebelum keluar, Yanuardi yang selama bekerja sebulan itu tinggal di rumah majikannya kembali mendapatkan tekanan.

Yanuardi dan Fitri saat melaporkan kasus penganiayaan terhadap dirinya di Mapolres Tangsel, Serpong, Kamis (5/3/2020).
Yanuardi dan Fitri saat melaporkan kasus penganiayaan terhadap dirinya di Mapolres Tangsel, Serpong, Kamis (5/3/2020). (TribunJakarta.com/Jaisy Rahman Tohir)

Yanuardi dituding berpura-pura sakit oleh majikan, padahal seluruh tubuhnya telah membiru.

"Saya tadi dipanggil bapak dulu. Saya dikira pura-pura sakit, dia bilang, 'Saya tahu orang sakit sama enggak', kata dia. Siap pak, habis ngomong gimana lagi, siap pak aja saya," kata Yuniardi meneteskan air mata.

Bahkan, kata Yuniardi, saat itu kembali mendapatkan ancaman aniaya setelah dinilai berpura-pura sakit.

"Saya mau dipukulin lagi, saya bilang jangan. Saya takut. Saya enggak berani menangkis karena orangnya tinggi gede," beber Yanuardi.

4. Berhasil keluar dari rumah majikan

Yanuardi dijemput keluarganya setelah berhasil keluar dari rumah majikannya di Bintaro Sektor 7 pada Kamis (5/3/2020).

Ia tampak menangis di dalam mobil bersama keluarganya.

Adik Yuniardi juga ikut menangis melihat kondisi abangnya.

Ilustrasi Penganiayaan
Ilustrasi Penganiayaan (Net)

"Saya mau keadilan!" teriaknya berkali-kali.

Setelah bertemu keluarganya, mereka bergerak ke Polres Tangsel untuk melaporkan penganiayaan itu.

Yanuardi baru bekerja sebulan di rumah yang terdapat 40 pekerja itu.

Namun merasa tertekan karena dua kali dipukuli majikannya sepanjang Februari 2020.

5. Ada kontrak kerja

Yanuardi mengemukakan, sebelum diterima ia dan majikan telah membuat kesepakatan melalui kontrak kerja.

Dalam kontrak itu, Yanuardi bisa bekerja sejak awal Februari 2020 hingga dua tahun ke depan.

Ilustrasi Penganiayaan
Ilustrasi Penganiayaan (TribunKaltim)
Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved