Berita PALI

Rio Begal di PALI Dicokok Saat Nonton Orgen Tunggal, Ditembak karena Melawan saat Ditangkap

Rio ini ditangkap saat tengah asyik menonton orgen tunggal di Desa Muara Dua Kecamatan Tanah Abang pada Rabu (4/3/2020) sekitar pukul 03.30 dini hari

Editor: Wawan Perdana
Sripo/ Reigan
Tim Srigala unit Reskrim Polsek Penukal Abab meringkus Rio Revaldo (23 tahun) warga Desa Betung Kecamatan Abab Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALI-Tim Srigala unit Reskrim Polsek Penukal Abab meringkus Rio Revaldo (23 tahun) warga Desa Betung Kecamatan Abab Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI).

Kakinya ditembak polisi lantaran berusaha melawan saat ditangkap.

Rio ini ditangkap saat tengah asyik menonton orgen tunggal di Desa Muara Dua Kecamatan Tanah Abang pada Rabu (4/3/2020) sekitar pukul 03.30 dini hari.

Diketahui, pemuda warga Desa Betung ini memang sudah menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) Polsek Penukal Abab lantaran diduga sebagai pelaku begal yang kerap beraksi di wilayah hukum Polsek Penukal Abab.

"Tersangka Rio ini sudah mengantongi dua laporan. Saat kita tangkap sedang nonton orgen, tersangka hendak melawan, sehingga terpaksa kita berikan tindakan tegas dengan tembakan terukur," ungkap Kapolres PALI AKBP Yudhi Suharyadi melalui Kapolsek Penukal Abab, Iptu Alpian, Jumat (6/3/2020).

BREAKING NEWS : BMKG Sumsel Keluarkan Peringatan Hujan dengan Level Waspada

Alpian menjelaskan, kronologi kejadian bahwa pelaku meminta korban untuk mengantarkan pulang ke rumah di Desa Betung Kecamatan Abab dari Desa Tanjung Menang.

Kemudian, diperjalanan di Desa Betung, pelaku mengajak kedua temannya dan korban menuju Basecamp, namun di jalan wilayah Desa Betung, tiba-tiba pelaku Rio mencekik leher korban dari arah belakang.

Kemudian pelaku Rio mengalungkan senjata tajam jenis pisau ke leher korban dan teman pelaku lain mengancam dengan senjata api rakitan ke kening korban.

"Salah satu pelaku berhasil mengambil handphone merek Blackberry dan uang sebesar Rp. 800.000," jelas Alpian.

Pembeli Tertipu Saat Beli Masker Seharga Rp330.000 di Apotek Yogyakarta, Ternyata Ada Bercak Hitam

Lantaran korban tak tinggal diam, kata Alpian, korban melakukan perlawanan dan berhasil mendapatkan pisau pelaku Rio, kemudian berhasil melarikan diri dengan menggunakan sepeda motornya.

"Atas kejadian tersebut korban mengalami luka memar di wajah dan memar di punggung belakang akibat dipukul kayu, kerugian materil lebih kurang Rp. 3.000.000," jelasnya.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Srigala pimpinan Ipda Topik Hidayat melakukan penyelidikan dan mendapat informasi bahwa pelaku Rio sedang nonton orgen tunggal.

"Pelaku kita tangkap dan langsung dibawa ke puskesmas untuk mendapat perawatan karena diberikan tindakan tegas dan terarah selanjutnya dibawa ke Polsek Penukal Abab guna proses lebih lanjut,"

Kini, lanjut Alpian pihaknya tengah melakukan pengembangan kasus terhadap para pelaku, melakukan penyidikan terhadap kasus tersebut dan sita barang bukti serta memburu pelaku lainnya.

Betrand Peto Bius Ribuan Penggemarnya di Palembang di SMA Xaverius 3 Palembang

Sementara, BB yang disita berupa 1 (satu) bilah pisau warna hitam kecokelatan dengan panjang kurang lebih 15 (lima belas) cm, bergagang kayu warna cokelat.

"Pelaku kita jerat pasal 365 KUHP dengan ancaman kurungan penjara 10 tahun," jelasnya. (SP/ Reigan)

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved