Update Virus Corona
PNS di Rumah Sakit Makassar Ditangkap Polisi, Timbun Ratusan Boks Masker, Mau Dikirim ke Hongkong
Lince (44), pemilik Apotek di Jl Moncongloe, perbatasan Kabupaten Maros, Kota Makassar, diamankan Satuan Resmob Polsek Panakukkang, Kamis (5/3/2020).
TRIBUNSUMSEL.COM - Lince (44), pemilik Apotek di Jl Moncongloe, perbatasan Kabupaten Maros, Kota Makassar, diamankan Satuan Resmob Polsek Panakukkang, Kamis (5/3/2020).
Pegawai Negeri Sipil (PNS) disalah satu rumah sakit di Kota Makassar diamankan karena menimbun ratusan boks masker, di Apoteknya untuk dikirim ke luar negeri.
Lince diamankan bersama anaknya Dwi Setyo Utomo (22) pekerjaan mahasiswa, dan rekan anaknya Budi Prakoso (26) pekerjaan kontraktor.
• Biaya Rumah Sakit Pasien Virus Corona Dipastikan Ditanggung Pemerintah Melalui BPJS Kesehatan
RN diamankan belum lama ini di wilayah Kecamatan Panakukkang, Makassar.
Ia mengaku mendapatkan masker dari apotek milik Ince.
"Awalnya kita amankan satu orang berinisial R. Dari pengembangan R ini mengaku mengambil barang di wilayah Moncongloe sana," sebutnya.
• Cegah Penyebaran Virus Corona, Pendatang dari 3 Negara Ini Dilarang Masuk ke Indonesia
Atas keterangan R, Satuan Resmob Polsek Panakukkang melakukan pengembangan di wilayah perbatasan Kabupaten Maros - Makassar,Kamis (5/3/2020).
Hasilnya, tim Resmob menemukan ratusan boks masker disimpan di dalam dapur yang sudah dikemas untuk dijual di wilayah Makassar dan dikirim ke Hongkong.
"Disana kami berhasil mengamankan 290 boks masker berbagai merekyang rencana dijual di Makassar, di luar Makassar sampai luar negeri," ujarnya.
• Gegara Virus Corona, Arab Saudi Tangguhkan Umrah Selama 1 Tahun Lamanya
Terancam Hukuman Berat
Pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar menuturkan oknum yang mengambil keuntungan dengan menimbun barang dapat dijerat Pasal 107 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
"Aturan yang mengakomodir selalu didasarkan pada orientasi mengambil keuntungan besar dengan cara tidak wajar bahkan merugikan orang lain yaitu menimbun barang," kata Fickar ketika dihubungi Kompas.com, Senin (2/3/2020).
Pasal 107 UU tersebut berbunyi:
"Pelaku Usaha yang menyimpan Barang kebutuhan pokok dan/atau Barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat dan/atau terjadi hambatan kelangkaan lalu Barang, lintas gejolak Perdagangan harga, Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah)."
• VIRAL Pedagang Masker Tolak Naikkan Harga, Ingatkan Pembeli untuk Berdoa agar Virus Corona Hilang
Fickar mengatakan, ancaman hukuman tersebut memungkinkan polisi melakukan upaya paksa penangkapan dan penahanan.