Kondisi Pemeran Wanita Vina Garut Sekarang, Dituntut 5 Tahun Penjara

Pemeran wanita video Vina Garut, V atau VA kini nasibnya menyedihkan. Akibat perbuatannya, ia terancam mendapatkan hukuman.

Tribun Jabar/Firman Wijaksana
Tersangka V (paling kiri) menunjukkan kamar hotel tempat satu adegan video Vina Garut diambil di kawasan Cipanas, Kecamatan Tarogong Kaler, Kamis (22/8/2019). 

TRIBUNSUMSEL.COM - Pemeran wanita video Vina Garut, V atau VA kini nasibnya menyedihkan. Akibat perbuatannya, ia terancam mendapatkan hukuman.

Seperti yang diketahui, pada 2019, kasusnya bikin geger publik terkait viralnya video Vina Garut.

Video yang menunjukkan adegan panas lawan tiga atau 3 pria beredar di dunia maya, bahkan diperjualbelikan di Twitter.

Hal itu membuat aparat hukum bertindak dan mengusut kasus video Vina Garut.

V sebagai pemeran wanita pun harus mendekam di penjara karena tersangkut kasus tersebut.

Kini, kasusnya sudah berjalan di meja persidangan.

Berdasarkan laporan wartawan Tribunjabar.id dari Garut, kasus video Vina Garut ini bahkan sudah masuk dalam sidang tuntutan.

Sebagai pemeran wanita, VA dituntut lima tahun penjara, pada sidang tuntutan yang digelar pada Kamis (5/3/2020).

Kasipidum Kejari Garut, Dapot Dariarma menilai pemeran wanita video Vina Garut kurang kooperatif selama persidangan.

Hal ini disebabkan VA disebut tak mengakui perbuatannya.

"VA bukan hanya sekali melakukan perbuatannya. Bukan hanya dengan terdakwa AD dan We saja, tapi sudah berulang kali dengan lelaki lain," katanya kepada wartawan Tribunjabar.id.

Kini, nasib V pun berada di ujung tanduk.

"Tuntutan dari kami yakni lima tahun penjara dan denda Rp 1 miliar atau subsider tiga bulan kurungan. Kalau dendanya tak dibayar, diganti dengan kurungan penjara tiga bulan," kata Dapot.

Setelah menghadiri sidang tuntutan, V disebut bungkam, tak memberikan sepatah kata pun.

Sementara itu, dua pemeran pria yang juga menjadi terdaksa, AD dan We juga menjalani sidang tuntutan.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved