Bocah Korban Pemerkosaan Sejenis di Rumah Ibadah Sumbar Angkat Bicara, 4 Kali Dicabuli Tersangka

Tim Dinas Perlindungan, Pemberdayaan Perempuan dan Anak (PPA) Sumatera Barat turun ke Kabupaten Solok untuk mengungkap kasus

Editor: Moch Krisna
Kompas.com/ Ericssen
Ilustrasi pencabulan. 

EPS dijerat Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pengakuan Anak Pemerkosaan Sejenis di Rumah Ibadah, 4 Kali Dicabuli dalam Keadaan Terpaksa", https://regional.kompas.com/read/2020/03/05/09565031/pengakuan-anak-pemerkosaan-sejenis-di-rumah-ibadah-4-kali-dicabuli-dalam?page=all.
Penulis : Kontributor Padang, Perdana Putra
Editor : Aprillia Ika

Sumber: Kompas
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved