5 Perempuan Hamil Ngadu ke DPRD, Dipaksa Undurkan Diri dari Perusahaan: Biaya Bersalin Kami Gimana?

Sebab, jika kelimanya diberhentikan secara sepihak, dikhawatirkan saat proses bersalin mereka tidak bisa menggunakan layanan BPJS Kesehatan.

Editor: Weni Wahyuny
Tribun Medan/Indra Gunawan
Lima pekerja PT Sumatera Timberindo Industri (STI) saat datang mengadu ke kantor DPRD Deliserdang Rabu, (4/3/2020). 

TRIBUNSUMSEL.COM, PAKAM - Ayu Sasmita (24), Juni Kurniawati (25), Indah Lestari (23), Desi Nilawati (26) dan Kasuari (24) ngadu ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Deliserdang.

Kelima wanita hamil yang bekerja di PT Sumatera Timberindo Industri (STI) itu dipaksa berhenti kerja.

Mereka menyebut pihak perusahaan memaksa mereka membuat surat pengunduran diri.

"Bagian HRD bilang, orang hamil tidak bisa kerja. Padahal kalau di perusahaan lain, wanita hamil itu boleh mengajukan cuti," ungkap Ayu, Rabu (4/3/2020).

Ia mengatakan, dirinya dan keempat rekannya masih bisa kerja, sebelum usia kehamilan semakin menua.

Jika mereka berhenti bekerja, dikhawatirkan kelimanya tidak punya uang untuk bersalin.

"Kalau berhenti kerja, nanti biaya bersalin kami gimana. Kenapa kami dipaksa mengundurkan diri. Padahal wanita hamil itu kan punya hak untuk mengajukan cuti," kata Ayu.

Lima pekerja PT Sumatera Timberindo Industri (STI) saat datang mengadu ke kantor DPRD Deliserdang Rabu, (4/3/2020).
Lima pekerja PT Sumatera Timberindo Industri (STI) saat datang mengadu ke kantor DPRD Deliserdang Rabu, (4/3/2020). (Tribun Medan/Indra Gunawan)

Disinggung lebih lanjut mengenai kontrak kerja, Ayu mengatakan bahwa mereka berlima buruh outsourcing.

Mereka dinaungi oleh PT Dipta Athiyasa.

Menurut Ayu, dalam kontrak kerja tidak ada dijelaskan, bahwa perempuan hamil harus mengundurkan diri.

"Kemarin kami sempat datang ke perusahaan, tapi diusir," ungkap Ayu diamini rekan-rekannya.

Mereka berharap, DPRD Deliserdang bisa memberi solusi atas masalah ini.

 

Sebab, jika kelimanya diberhentikan secara sepihak, dikhawatirkan saat proses bersalin mereka tidak bisa menggunakan layanan BPJS Kesehatan.

"Kami punya BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan. Tapi kalau kami diberhentikan begitu saja, otomatis iuran BPJS kami tidak dibayar perusahaan. Mau gimana nasib kami," ungkap Ayu.

Saat datang ke kantor DPRD, Ayu dan 4 rekannya didampingi serikat buruh dari Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Deliserdang.

 

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved