5 Perempuan Hamil Ngadu ke DPRD, Dipaksa Undurkan Diri dari Perusahaan: Biaya Bersalin Kami Gimana?
Sebab, jika kelimanya diberhentikan secara sepihak, dikhawatirkan saat proses bersalin mereka tidak bisa menggunakan layanan BPJS Kesehatan.
Informasi diperoleh Tribun Medan, PT STI adalah perusahaan yang bergerak di bidang ekspor kayu.
Menurut keterangan sejumlah sumber, kasus pemecatan semacam ini bukan kali pertama terjadi.
Konon kabarnya, sudah banyak pekerja wanita yang bernasib serupa, layaknya Ayu dan kawan-kawan.
Sementara itu, Sekretaris FSPMI Deliserdang, Rian Sinaga mengatakan pemecatan terhadap kelima pekerja tidak boleh dilakukan PT STI.
Sebab, jika perusahaan memecat begitu saja pekerja wanita yang tengah hamil, maka perusahaan dianggap mengangkangi undang-undang ketenagakerjaan.

"Kami duga ini sengaja dilakukan perusahaan untuk mengemplang pembayaran cuti hamil. Padahal jelas, dalam Undang-Undang nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, perempuan itu boleh cuti, dari usia kandungan tujuh bulan atau sembilan bulan," kata Rian.
Ia mengatakan, dalam keadaan cuti, maka perusahaan wajib membayar hak-hak pekerja.
Jika itu tidak dilakukan, tentu perusahaan tersebut bisa dijatuhi sanksi sebagaimana aturan yang berlaku.
"Sebenarnya sudah banyak pekerja wanita hamil yang bernasib serupa di perusahaan tersebut.
Menurut rekan-rekan kami yang bekerja di sana, perusahaan kerap melakukan tindakan semena-mena," kata Rian.
Karena dianggap mengangkangi undang-undang dan berlaku zalim kepada pekerja, FSPMI Deliserdang sempat PT STI pada UPT II Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Sumatera Utara.
Sayangnya, sampai sekarang laporan FSPMI tidak digubris oleh UPT II Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Sumatera Utara.(dra)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Lima Pekerja Hamil Diminta Perusahaan Ajukan Surat Pengunduran Diri