Kesedihan Remaja Perempuan Palembang Dibully karena Ibu Pemulung, Bahkan Sampai Dipukuli
Akibatnya korban mengalami luka pada bagian wajah, kepala, serta bahu belakang sebelah kanan.
Penulis: Pahmi Ramadan | Editor: Prawira Maulana
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Tidak terima ditegur dan dinasehati, membuat Canda warga Jalan Talang Keramat, Kabupaten Banyuasin nekat melakukan aksi penganiayaan terhadap NO (17) warga Jalan Kebun Sayur, Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Sako Palembang, Minggu (1/3/20) di Lorong Puli Besar, Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Sako Palembang.
Akibatnya korban mengalami luka pada bagian wajah, kepala, serta bahu belakang sebelah kanan.
Tidak terima anaknya dianiaya Deti Hayani (41) melaporkan kejadian tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Palembang (2/3/20).
NO mengatakan, kejadian itu berawal saat terlapor mengejeknya dengan mengatakan kalau orangtuanya bekerja sebagai pemulung.
"Saya kesal dengan dia pak walaupun tidak terlalu akrab tapi saya kenal, dia ini mengejek keluarga saya dengan menyebut ibu saya pemulung melalui telepon via WhatsApp hingga saya dibully kawan-kawannya," ujarnya, Senin (2/3).
Kemudian korban menegur dan menasehati terlapor untuk tidak lagi menjelek-jelekkan keluarga, namun bukannya sadar malah terlapor tidak terima teguran korban sehingga terlapor nekat menganiaya korban.
"Waktu itu saya diajak ketemuan oleh dia di Tempat Kejadian Perkara (TKP) melalui pesan singkat WhatsApp dan pas di TKP saya langsung daianiaya, dicakar hingga terlapor menjebak rambut saya, Sehingga saya mengalami luka di wajah, kepala hingga bahu belakang sebelah kanan," katanya.
Sementara itu, Kasat Reserse Kriminal (Reskrim) Polrestabes Palembang, AKBP Nuryono melalui Kepala SPKT Polrestabes Palembang, AKP Heri membenarkan adanya laporan polisi mengenai penganiayaan terhadap korban.
"Laporan sudah kita terima dan laporan polisi ini akan ditindaklanjuti oleh unit Reskrim Polrestabes Palembang, untuk pelakunya sendiri bila terbukti bersalah akan diproses secara hukum sesuai dengan tindak pidana yang dilanggarnya mengenai perlindungan anak," tegasnya.