Anak Gugat Ibu Kandung

BREAKING NEWS, Seorang Anak di Muaraenim Gugat Ibu Kandung ke Pengadilan Negeri, Ini Perkaranya

Nursiah (79 tahun), warga Dusun II, Rt 3, Desa Suban Jeriji, Kecamatan Rambang Dangku, Kabupaten Muaraenim, digugat anak kandungnya

Editor: Wawan Perdana
Sripo/ Ardani Zuhri
Beberapa tergugat mengadukan permasalahannya di depan kuasa hukum tergugat Rahmansyah di kantornya, Senin (2/3/2020) 

TRIBUNSUMSEL>COM, MUARAENIM-Nursiah (79 tahun), warga Dusun II, Rt 3, Desa Suban Jeriji, Kecamatan Rambang Dangku, Kabupaten Muaraenim, digugat anak kandungnya bernama Sutarso (60 tahun).

Anak kandung yang dilahirkan dan dirawatnya dari kecil hingga dewasa tega menggugatnya ke Pengadilan Negeri (PN).

Nursiah digugat gara-gara menjual tanah seluas dua hektare milik almarhum suaminya yang telah dihibahkan kepada anaknya (penggugat).

Selain Nursiah, ada tujuh orang lainnya yang digugat oleh Sutarso yakni M Yamin (62), Iranto (57), Alex Syaripudin (47), Pajar Dani Sianipar (38), Gunawan (55), Bambang Irawan (34) dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Muaraenim.

BREAKING NEWS, Polda Metro Tembak Mati Pembobol Bank Asal Tulung Selapan OKI   

Dalam gugatan tersebut disampaikan diantaranya, bahwa penggugat (Sutarso, red) mempunyai sebidang tanah seluas 20.000 meter persegi yang terletak di Dusun II, Rt 3, Desa Suban Jeriji, Kecamatan Rambang Dangku, Kabupaten Muaraenim atas nama hak milik Sutarso Bin Kosim sebagai mana atas alas hak Akta Hibah Nomor : 041/AKT/RD/84 tanggal 28 April 1984.

Tanah yang diperoleh penggugat tersebut dengan cara mendapatkan hibah dari orang tuanya bernama Kosim pada tanggal 28 April 1984, sebagaimana tertera dalam surat akta hibah Nomor : 041/AKT/RD/84 yang dikeluarkan oleh Camat Kepala Wilayah Kecamatan Rambang Dangku.

“Yang digugat ini adalah ibu kandung penggugat bersama tujuh warga lainnya plus Kantor Pertanahan Nasional Kabupaten Muaraenim."

"Dalam gugatannya, bahwa ibu Nursiah telah menjual tanah milik penggugat yang telah di hibahkan oleh almarhum suaminya kepada penggugat,” ujar kuasa hukum Nursiah, Rahmansyah, Senin (2/3/2020).

Tragedi Kecelakaan Maut Satu Keluarga Penumpang Mobil Baru di Kayuagung, Sang Ayah Meninggal Dunia

Sementara Nursiah tidak pernah tahu bahwa almarhum suaminya tersebut telah menghibahkan tanah seluas 20 ribu meter persegi kepada penggugat.

Selain itu, anak-anak Nursiah lainnya juga tidak tahu kalau orang tuanya telah menghibahkan tanah kepada penggugat.

Kemudian, lanjut Rahmansyah, tanah tersebut oleh kliennya dijual kepada Irianto, Gunawan dan Bambang Irawan tanpa hak dan pengetahuan penggugat.

Kemudian diatas tanah bagian sebelah barat M Yamin (62), Alex Syaripudin (47), Pajar Dani Sianipar (38), telah mendirikan bangunan rumah tanpa seizin penggugat.

Selain itu, penggugat juga menggugat Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Muaraenim yang telah menerbitkan sertifikat atas nama M Yamin (62), Iranto (57), Alex Syaripudin (47), Pajar Dani Sianipar (38), diatas tanah milik penggugat.

Dua Pasien Positif Corona di Singapura Punya Riwayat Perjalanan ke Batam

“Apa yang disanggahkan oleh penggugat kepada klien kita, akan kita lawan. Ibu Nursiah tidak bisa datang karena sudah sakit-sakitan,” tegas Rahmansyah.

Sementara itu, Adi Zulistian SH Penasehat Hukum Sutarso (60) sekalu penggugat ketika dikonfirmasi mengatakan, dalam perkara Sutarso ada delapan yang tergugat satu diantaranya ibu kandung penggugat termasuk BPN.

“Tergugat ada 8 orang termasuk BPN. Kita buktikan saja di Pengadilan saja,” jelasnya.(SP/ Ardani)

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved