Cara Urus STNK Motor/Mobil Hilang atau Rusak, Berikut Penjelasan Rinci yang Mudah Anti Ribet

STNK atau Surat Tanda Nomor Kendaraan merupakan dokumen wajib yang dimiliki oleh setiap pengendara yang membawa kendaraannya.

Tribunsumsel.com/cintamobil.com
Cara Urus STNK Motor/Mobil Hilang atau Rusak, Berikut Penjelasan Rinci yang Mudah Anti Ribet 

Biaya untuk penerbitan STNK yang tertera dalam Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak Polri berdasarkan PP No. 50 tahun 2010 adalah sebagai berikut:

  • Kendaraan bermotor roda 2, roda 3, atau angkutan umum: Rp 50.000
  • Kendaraan bermotor roda 4 atau lebih: Rp 75.000
  • Pengesahan STNK: Rp 0

Mengambil STNK dan SKPD

Jika semua langkah sudah selesai dilakukan, Anda tinggal menyerahkan bukti pembayaran dari kasir ke bagian pengambilan STNK baru dan tunggu panggilan untuk mengambil STNK dan SKPD (Surat Ketetapan Pajak Daerah) yang sudah jadi.

Itulah Cara Urus STNK Motor/Mobil Hilang atau Rusak, Berikut Penjelasan Rinci yang Mudah Anti Ribet

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved