Cara Urus STNK Motor/Mobil Hilang atau Rusak, Berikut Penjelasan Rinci yang Mudah Anti Ribet

STNK atau Surat Tanda Nomor Kendaraan merupakan dokumen wajib yang dimiliki oleh setiap pengendara yang membawa kendaraannya.

Tribunsumsel.com/cintamobil.com
Cara Urus STNK Motor/Mobil Hilang atau Rusak, Berikut Penjelasan Rinci yang Mudah Anti Ribet 

TRIBUNSUMSEL.COM - STNK atau Surat Tanda Nomor Kendaraan merupakan dokumen wajib yang dimiliki oleh setiap pengendara yang membawa kendaraannya.

Dokumen ini menjadi bukti bahwa kendaraan yang dibawa adalah kendaraan lelag, bukan barang curian atau ilegal lainnya.

Pada saat razia polisi, STNK adalah salah satu dokumen resmi yang pasti ditanyakan.

Maka dari itu, ketika STNK ini rusak atau bahkan hilang segeralah mengurusnya ke kantor polisi terdekat.

Sebelum mengurus hal tersebut, ada baiknya kamu mempersiapkan dokumen dan persyaratan untuk melaporkan kehilangan atau kerusakan STNK.

Berikut Cara Urus STNK Motor/Mobil Hilang atau Rusak, Berikut Penjelasan Rinci yang Mudah Anti Ribet:

Cara Urus STNK Motor/Mobil Hilang atau Rusak, Berikut Penjelasan Rinci yang Mudah Anti Ribet:

1. Segera buat laporan kehilangan STNK di kantor polisi terdekat

Saat Anda menyadari bahwa STNK hilang, segera melapor ke kantor polisi (Polres atau Polsek) terdekat.

Di sana, Anda akan dibuatkan surat keterangan kehilangan, yang nantinya harus Anda bawa untuk proses pembuatan STNK baru menggantikan STNK yang hilang.

2. Siapkan berkas kelengkapan sebagai persyaratan administratif

Berdasarkan informasi yang dilansir Divisi Humas Mabes Polri dalam akun Facebooknya, untuk mengurus penggantian STNK yang hilang, Anda perlu mempersiapkan persyaratan dokumen sebagai berikut:

  • KTP pemilik kendaraan (asli dan fotokopi)
  • Fotokopi STNK yang hilang
  • Surat keterangan kehilangan STNK dari kepolisian (Polsek atau Polres setempat)
  • BPKB (asli dan fotokopi)

3. Datang ke Kantor SAMSAT

Jika berkas untuk melengkapi persyaratan administratif sudah ada di tangan, Anda tinggal membawanya ke Kantor SAMSAT (Sistem Manunggal Satu Atap), yang merupakan tempat penerbitan/pengesahan STNK oleh tiga instansi: Polri, Dinas Pendapatan Provinsi, dan PT Jasa Raharja.

Berikut tata-cara mengurus penggantian STNK karena hilang di Kantor Samsat:

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved