Pemerasan Selingkuh
Suami di Lempuing Peras Keluarga Istri Bawa Preman Bayaran, Minta Uang Damai Tuduh Istri Selingkuh
Sebanyak 7 orang laki-laki berulah dengan melakukan aksi pemerasan terhadap Suwandi warga Desa Sindang Sari Kecamatan Lempuing
Penulis: Winando Davinchi | Editor: Prawira Maulana
TRIBUNSUMSEL, KAYUAGUNG - Sebanyak 7 orang laki-laki berulah dengan melakukan aksi pemerasan terhadap Suwandi warga Desa Sindang Sari Kecamatan Lempuing Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI).
Tujuh orang itu diotaki oleh tersangka bernama Andesku Indra (25). Suwandi yang diperas adalah kakak ipar dari Adesku sendiri.
Adesku memeras kakak iparnya dengan dalih meminta uang damai. Adesku bilang bahwa istrinya yang tak lain merupakan adik dari Suwandi telah berselingkuh dengan orang lain.
Dalam pemerasan itu korban mengalami kerugian material hingga mencapai Rp. 55.000.000 rupiah.
Ke-enam tersangka lainnya Irsan (47) warga Dusun 3 Desa Lubuk Seberuk Kecamatan Lempuing Jaya, Joni Effendi (38) asal Desa Sumber Agung Lempuing, Sundani (34) asal Dusun 1 Desa Kepayang Lempuing.
Ditambah Budianto (34) dan Patih (36) yang merupakan warga Dusun 3 Desa Mekar Jaya Lempuing, serta Ibrahim (25) asal Dusun 1 Desa Sungai Belida Lempuing Jaya OKI. Sementara Andesku Indra (25) tercatat warga Dusun 2 Desa Lubuk Makmur Lempuing Jaya OKI yang merupakan otak dari aksi pemerasan tersebut.
Kapolres OKI AKBP Alamsyah Pelupessy melalui Kasubbag Humas AKP Iryansyah mengatakan polisi berhasil membongkar dan penangkapan dilakukan kemarin oleh jajaran personil Polsek Lempuing jaya.
"Keseluruhan pelaku aksi tersebut semuanya telah ditangkap Tim Macan Komering Polsek Lempuing pimpinan AKP Darmanson di kediaman rumah korban," ucapnya saat dikonfirmasi, Sabtu (29/2/2020).
Dijelaskannya, pelaku melancarkan aksinya pada (27/2/2020) lalu dengan mendatangi rumah korban di Desa sindang sari Kecamatan Lempuing Kabupaten OKI.
"Dalangnya adalah Andesku yang mengajak preman-preman bayaran untuk mendatangi orang tua istrinya dan memaksa meminta sejumlah uang," katanya.
"Pemerasan dengan dalih meminta uang damai itu karena istrinya yang juga adik kandung korban dituduh telah berselingkuh dengan orang lain," jelasnya.
Tak tanggung-tanggung jumlah uang tebusan yang diminta sebesar Rp 150 juta rupiah, namun keluarga korban tidak memiliki uang sejumlah tersebut.
"Korban pun bernegosiasi hingga jumlah yang ditentukan Rp. 60 juta, kemudian pelaku berkata kepada korban jika tidak dapat menyanggupi maka keluarganya diancam akan dihabisi," kata Kapol.
Keluarga korban pada saat itu meminjam uang tetanganya dan memberikan uang muka Rp. 5 juta kepada para pelaku dan sisa Rp. 55 juta akan dibayarkan pada esok hari nya.
Mendapat tindakan tidak menyenangkan, keluarga korban langsung melaporkan hal tersebut.
Setelah mendapat dan menerima laporan, dilakukanlah penyelidikan secara intensif serta meminta keterangan dari saksi-saksi dan telah memenuhi bukti permulaan yang cukup.
"Petugas mendapatkan informasi bahwa para pelaku akan kembali datang ke rumah korban untuk mengambil uang sisa Rp. 55 juta,"
"Maka petugas mendatangi rumah korban, pada saat para pelaku sedang mengambil uang disa Rp. 55 juta tersebut dan ingin pulang maka langsung disergap dan mengamankan nya," katanya.
Saat ini pelaku dan barang bukti sudah dibawa dan diamankan ke Polsek Lempuing guna proses lebih lanjut.
"Seluruh pelaku dan barang bukti uang Rp. 55 juta, 1 bilah sajam jenis pisau, Uang sisa pemberian pertama Rp.973.000, 1 unit Motor honda Revo, 4 unit handphone dan
1 lembar blangko surat pernyataan kosong telah diamankan," tutupnya.
7 Orang pelaku pemerasan beserta barang bukti berhasil diamankan tim macan Komering polsek Lempuing, Sabtu (29/2/2020).