Dua Bulan Terakhir, Polres Muratara Tangkap 7 Tersangka Kasus Narkoba

Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Musi Rawas (Muratara) terus melakukan tugas penegakan hukum semaksimal mungkin di wilayahnya.

Penulis: Rahmat Aizullah | Editor: Prawira Maulana
Grafis Tribun Lampung/Dodi Kurniawan
ilustrasi narkoba 

TRIBUNSUMSEL.COM, MURATARA - Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Musi Rawas (Muratara) terus melakukan tugas penegakan hukum semaksimal mungkin di wilayahnya.

Seperti dilakukan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Muratara sudah menangkap tujuh tersangka kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.

Pengungkapan kasus narkoba yang mengamankan tujuh tersangka tersebut dilakukan selama dua bulan terakhir, pada Januari dan Februari 2020.

Demikian disampaikan Kapolres Muratara, AKBP Adhi Witanto melalui Kasat Resnarkoba, IPTU Morris Widhi Harto didampingi KBO Resnarkoba IPDA Rofik dan Kanit Idik 1 Resnarkoba IPDA Jimmy Wijaya.

"Selama Januari dan Februari ini kami sudah mengamankan tujuh tersangka kasus narkoba," kata IPTU Morris Widhi Harto, Sabtu (29/2/2020).

Ia menyatakan, tujuh tersangka yang telah ditangkap berkaitan dengan kepemilikan atau pengedar narkoba jenis sabu-sabu dan ekstasi.

Ketujuh tersangka tersebut yakni, Faisol (39), Hendra Moniko (33) dan Nurhana (52) warga Kecamatan Rupit.

Indra Gunawan (41) warga Kecamatan Nibung dan Husni Thamrin (44) warga Kecamatan Rawas Ulu.

Deki Irfandi (20) dan Hafis Dillah (24) warga Kecamatan Cerminan Gadang, Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi.

Para tersangka melangar Pasal 114 Ayat (1) Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Kami terus berkomitmen memberantas narkoba di Kabupaten Muratara, narkoba ini merusak generasi bangsa," ujar Kasat Resnarkoba. (cr14)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved