Kades Beli Mobil Pajero Setelah Dana Desa di Transfer, Mendagri Tito : Tangkap

Tapi kalau masalahnya (uang desa) tadi dipakai pribadi, dapat transfer dana desa langsung beli mobil Pajero, tangkap

humas pemprov sumsel
Rapat Kerja Percepatan Penyaluran dan Pengelolaan Dana Desa Sumsel Tahun 2020 di Dinning Hall Jakabaring Sport City Palembang, Jumat (28/2/2020) pagi. 

TRIBUNSUMSEL.COM - Menteri dalam negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengultimatum seluruh kepala desa jangan mencoba bermain dengan dana desa.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian mengimbau agar Kepala Desa (Kades) yang melakukan kesalahan administrasi untuk tidak langsung diproses secara hukum.

Hal tersebut didasarkan pada kemampuan masing-masing kepala desa yang kemungkinan besar belum memadai sebab berasal dari beragam latar belakang seperti lulusan sarjana, pegawai negeri, hingga kalangan yang belum pernah punya kemampuan memimpin atau memerintah.

"Kesalahan administrasi saja jangan langsung diproses hukum. Tapi kalau masalahnya (uang desa) tadi dipakai pribadi, dapat transfer dana desa langsung beli mobil Pajero, tangkap," katanya usai rapat rapat kerja percepatan penyaluran dan pengelolaan dana desa 2020 di Palembang, Jumat (28/2/2020).

Tito menjelaskan, dalam pengelolaan dana desa, bila mengalami kesulitan kepala desa wajib dibantu atau diberikan supervisi agar dana yang digunakan sesuai peruntukannya.

Untuk itulah, Tito meminta pemerintah daerah Sumsel melaksanakan berbagai program pelatihan teknis manajerial dan administrasi keuangan bagi aparat desa.

"Pelatihan harus rutin. Pelatihan bisa dilaksanakan oleh BPSDM daerah dan akan difasilitasi Kemendagri," lanjut dia.

Dalam pelaporan keuangan desa, ujar Tito, seluruh desa juga harus melampirkan seluruh laporan keuangan desa di tempat publik atau ditempatkan pada baliho besar agar sekaligus bisa diketuai masyarakat.

"Jadi buat baliho sehingga semua masyarakat tahu. Uang dipakai buat apa harus jelas." ujarnya.(mg3)

Tilep Dana Desa

Mantan Pejabat kepala Desa Datar berinisial SD (49 tahun) ditahan karena diduga selewengkan Dana Desa (DD) tahun Anggaran 2016.

SD ditahan di Sel Tahanan Kelas IIB, Muaradua, Kabupaten OKU Selatan, Provinsi Sumatra Selatan (Sumsel).

Tersangka yang saat ini berstatus sebagai ASN di Kantor Satpol PP Pemkab OKU Selatan mulai ditahan, Senin 27 Januari 2020.

SD ditetapkan tersangka pada tahun 2019 lalu.

Kapolres OKU Selatan AKBP Deny Agung Andriana melalului Kasatreskrim AKP Kurniawi, membenarkan terkait tersangka telah dilakukan penahanan di Lapas kelas IIB, Muaradua dugaan penyelewengan DD.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved