Agustinus Judianto Bebas
Terdakwa Dugaan Korupsi Banks Sumsel Babel Divonis Bebas, JPU: Kita Ajukan Kasasi
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Palembang memvonis bebas Ir Augustinus Judianto yang merupakan terdakwa dugaan korupsi
Penulis: Shinta Dwi Anggraini | Editor: Prawira Maulana
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Palembang memvonis bebas Ir Augustinus Judianto yang merupakan terdakwa dugaan korupsi kredit modal Bank Sumsel Babel, Kamis (27/2/2020).
Putusan ini berarti melepaskan terdakwa dari tuntutan JPU Kejati Sumsel yang sebelumnya menuntut hukuman 12 tahun terhadapnya.
Selain itu terdakwa juga dibebaskan dari dituntut JPU untuk membayar ganti rugi kerugian negara sebesar Rp.13,4 Miliar yang apabila tidak dibayarkan maka harus diganti 6 tahun kurungan.
Atas vonis tersebut, JPU Kejati Sumsel, Agusten Imanuddin didampingi Emir Ardiansyah mengatakan pihaknya masih mengajukan pikir-pikir selama 7 hari kedepan dalam menyikapi putusan hakim.
Namun tidak menutup kemungkinan pihaknya akan segera mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) sebagai sikap dari vonis tersebut.
"Kami akan berkoordinasi dengan atasan terkait vonis hari ini. Tadi juga sudah mengajukan pikir-pikir selama 7 hari kedepan sembari menunggu salinan lengkap putusan hakim. Tapi kemungkinan besar langkah selanjutnya yang kami ambil adalah mengajukan kasasi ke MA," ujarnya saat ditemui setelah sidang.
Sebelumnya, di dalam petikan tuntutan yang dibacakan JPU Kejati Sumsel, terdakwa dinilai terbukti bersalah melakukan perbuatan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
Hal ini sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 2 ayat 1 Jo pasal 18 UU nomor 31 tahun 1991 tentang pemberantasan tindak pidan korupsi.
Pasal tersebut telah diubah dengan UUD nmor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UUD nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
"Untuk itu menuntut kepada majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana selama 12 tahun, denda Rp 500 juta, subsider 6 bulan kurungan". Ucap JPU Kejari Emir Ardiansyah bacakan tuntutan.
Selain itu JPU juga menuntut agar terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp 13,4 milyar dengan batas waktu paling lama satu bulan setelah putusan yang berkekuatan hukum tetap.
Namun apabila tidak dibayar diganti maka terhadap aset milik terdakwa akan disita untuk dilelang, untuk mengganti kerugian negara.
"Dengan ketentuan apabila terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk mengganti kerugian negara maka dapat diganti dengan pidana kurungan terhadap terdakwa selama 6 tahun" tegas JPU di dalam persidangan.
Ket photo : JPU Kejati Sumsel, Agusten Imanuddin didampingi
Emir Ardiansyah saat ditemui setelah sidang Ir Augustinus Judianto di pengadilan Tipikor Palembang, Kamis (27/2/2020)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sumsel/foto/bank/originals/agustinus-bebas121313.jpg)