Berita Ogan Ilir

Terbukti dan Dipenjara Kasus Narkoba, Oknum Anggota Polres Ogan Ilir Diberhentikan Tidak Hormat

Kapolres Ogan Ilir AKBP Imam Tarmudi menindak tegas satu anggotanya, yang terbukti menjadi penyalahguna narkoba

Editor: Wawan Perdana
Sripo/ Resha
Polwan membawa foto Bripka F. Bripka F diberhentikan secara tidak hormat di Polres Ogan Ilir, Kamis (27/2/2020). 

TRIBUNSUMSEL.COM, INDRALAYA-Kapolres Ogan Ilir AKBP Imam Tarmudi menindak tegas satu anggotanya, yang terbukti menjadi penyalahguna narkoba.

Anggota bernama Bripka F, yang bertugas sebagai Brigadir Sium, diberhentikan secara tidak hormat (PTDH).

"Benar, karena terlibat kasus Narkoba jadi beliau PTDH," ujar Kapolres Ogan Ilir AKBP Imam Tarmudi, melalui Kasubbag Humas Polres Ogan Ilir AKP Zainalsyah, Kamis (27/2/2020).

Upacara pemberhentian tersebut sudah digelar pada Kamis ini.

Meskipun personel yang terkena PTDH tersebut tidak dihadirkan.

"Sudah, yang bersangkutan sudah dipenjara," tambahnya.

Pihaknya menyayangkan terjadinya PTDH di Polres Ogan Ilir kali ini.

Apalagi terkait pelanggaran kode etik.

Namun pihaknya berharap, agar pelanggaran disiplin dan kode etik ini dapat menjadi kasus pemberhentian terakhir.

"Semoga kasus ini dapat menjadi pelajaran bagi kita semua, dan untuk kedepannya tidak terulang lagi," jelasnya.

Sekedar tambahan, Bripka F ditangkap pada bulan April 2016 di Kecamatan Tanjung Batu, Ogan Ilir.

Setelahnya berdasarkan putusan Pengadilan Megeri Kayuagung 6 September 2016, ia pun divonis 5 tahun penjara. (SP/ Resha)

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved