Curhat 3 Tersangka Tragedi SMPN 1 Turi Susur Sungai, Keluarga Terkena Imbas, Istri & Anak Ketakutan

Keluarga pembina pramuka SMPN 1 Turi berinisial IYA (36) yang menjadi tersangka tragedi susur Sungai Sempor, mengaku mendapat bullying dari tetangga d

Editor: Moch Krisna
Tribun Jogja/Hasan Sakri Ghozali
Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta menetapkan dua tersangka baru pada kasus kecelakaan air susur sungai sempor yang dilakukan oleh siswa SMPN 1 Turi. Total ada tiga tersangka masing-masing adalah IYA, DS, dan R. 

Permintaan Maaf IYA

Sebelumnya, IYA (36) mengaku menyesal atas tragedi susur Sungai Sempor yang menewaskan 10 siswa.

IYA kemudian meminta maaf kepada seluruh pihak sekolah dan korban atas peristiwa nahas tersebut.

"Pertama, saya mengucapkan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada instansi saya, SMP Negeri 1 Turi, karena atas kelalaian kami terjadi hal seperti ini," ujar IYA di Mapolres Sleman, Selasa (25/2/2020), dikutip dari Kompas.com.

IYA pun menangis saat mengucapkan permohonan maafnya itu.

 

Ia berharap keluarga korban dapat memaafkan segala kesalahannya.

"Kedua, kami sangat menyesal dan memohon maaf kepada keluarga korban, terutama keluarga korban yang sudah meninggal," ungkap IYA.

"Semoga keluarga korban bisa memaafkan kesalahan-kesalahan kami," lanjutnya.

Pembina pramuka yang juga sebagai guru olahraga ini berujar, akan menghadapi proses hukum yang berjalan.

"Ini sudah menjadi resiko kami sehingga apa pun yang nanti menjadi keputusan akan kami terima," imbuh IYA.

TERSANGKA. Polisi menunjukkan tiga orang tersangka inisial IYA, DDS dan R dalam kasus kegiatan susur sungai siswa SMP N 1 Turi berujung maut di Mapolres Sleman, DI Yogyakarta, Selasa (25/2/2020). Pihak kepolisian sampai saat ini telah menetapkan tiga orang tersangka yang ketiganya merui[akan guru pembina kegiatan Pramuka di SMP N 1 Turi dengan sangkaan telah melanggar pasal 359 KUHP dan Pasal 360 ayat 1 KUHP karena kesalahannya menyebabkan orang meninggal dunia atau terluka.
 Polisi menunjukkan tiga orang tersangka inisial IYA, DDS dan R dalam kasus kegiatan susur sungai siswa SMP N 1 Turi berujung maut di Mapolres Sleman, DI Yogyakarta, Selasa (25/2/2020). Pihak kepolisian sampai saat ini telah menetapkan tiga orang tersangka yang ketiganya merui[akan guru pembina kegiatan Pramuka di SMP N 1 Turi dengan sangkaan telah melanggar pasal 359 KUHP dan Pasal 360 ayat 1 KUHP karena kesalahannya menyebabkan orang meninggal dunia atau terluka. (TRIBUNJOGJA.COM / Hasan Sakri)

Pengakuan IYA

IYA mengaku, kegiatan susur sungai tersebut merupakan latihan dasar untuk pengenalan karakter.

Ia menyebut, kegiatan itu bisa mengenalkan anak-anak pada sungai.

"Supaya mereka bisa memahami sungai, anak sekarang kan jarang yang main di sungai atau menyusuri sungai, jadi kita kenalkan, ini loh sungai," ujar IYA, dikutip dari TribunJogja.com, Selasa (25/2/2020).

Tersangka membantah jika siswa SMPN 1 Turi saat itu berjalan di tengah sungai.

Halaman
123
Sumber: Kompas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved