Agustinus Judianto Bebas

Breaking News: Agustinus Judianto Divonis Bebas, Terdakwa Korupsi Kredit Modal BSB Rp 13,2 Miliar

Ir Agustinus Judianto, terdakwa dugaan korupsi kredit modal Bank Sumsel Babel (BSB) divonis bebas oleh majelis hakim

Penulis: Shinta Dwi Anggraini | Editor: Prawira Maulana
SHINTA ANGRAINI/TRIBUNSUMSEL.COM
Ir Agustinus Judianto saat memeluk keluarganya usia divonis bebas majelis hakim pengadilan Tipikor Palembang, Kamis (27/2/2020) 

Dalam petikan tuntutan yang dibacakan, terdakwa terbukti bersalah melakukan perbuatan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 2 ayat 1 Jo pasal 18 UU nomor 31 tahun 1991 tentang pemberantasan tindak pidan korupsi.

Sebagaimana diubah dengan UUD nmor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UUD nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Ditemui terpisah, JPU Kejati Sumsel, Emir Ardiansyah didampingi Agusten Imanuddin mengatakan pihaknya masih mengajukan pikir-pikir selama 7 hari ke depan atas putusan hakim dalam perkara ini.

"Meskipun Pasal 2 tindak pidana korupsi telah terpenuhi. Namun hakim berpendapat terdakwa dibebaskan dari segala tuntutan. Artinya perbuatan terdakwa terbukti namun tidak ada pertanggungjawaban terhadapnya," ujar Emir.

Untuk itu, JPU Kejati Sumsel masih akan menunggu salinan lengkap dari putusan hakim yang kemudian akan dibahas bersama untuk menentukan langkah selanjutnya.

"Selanjutnya kami masih akan berkoordinasi dengan atasan untuk menentukan sikap atas putusan ini," ujarnya.

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved