Agustinus Judianto Bebas

Breaking News: Agustinus Judianto Divonis Bebas, Terdakwa Korupsi Kredit Modal BSB Rp 13,2 Miliar

Ir Agustinus Judianto, terdakwa dugaan korupsi kredit modal Bank Sumsel Babel (BSB) divonis bebas oleh majelis hakim

Penulis: Shinta Dwi Anggraini | Editor: Prawira Maulana
SHINTA ANGRAINI/TRIBUNSUMSEL.COM
Ir Agustinus Judianto saat memeluk keluarganya usia divonis bebas majelis hakim pengadilan Tipikor Palembang, Kamis (27/2/2020) 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Ir Agustinus Judianto, terdakwa dugaan korupsi kredit modal Bank Sumsel Babel (BSB) divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Palembang, Kamis (27/2/2020).

Dalam amar putusannya, majelis hakim yang diketuai Erma Suharti menyatakan bahwa perbuatan terdakwa terbukti sebagaimana dalam dakwaan pasal primer. Akan tetapi hal tersebut bukanlah perbuatan pidana.

"Untuk itu terdakwa dilepaskan dari tuntutan hukum terhadapnya, membebaskan terdakwa dari tahanan dan memulihkan harkat serta martabat terdakwa," ujar hakim yang langsung mengetok palu tanda sahnya putusan.

Mendengar putusan tersebut, Agustinus yang duduk di kursi pesakitan seketika langsung memejamkan mata seraya menundukkan kepalanya..

Ia tak kuasa menahan tangis dan langsung menarik nafas panjang di dalam persidangan.

Begitupun setelah persidangan selesai, Agustinus langsung mendekat ke arah istri maupun anaknya yang tidak pernah absen hadir dalam persidangan.

Tangis bahagia bercampur haru terlihat dari keluarga tersebut yang langsung berpelukan satu sama lain di ruang sidang.

Namun, Agustinus maupun keluarganya menolak untuk berkomentar di hadapan awak media.

Kuasa hukum Agustinus Judianto, M. Ridwan mengatakan vonis hakim terhadap kliennya adalah suatu putusan yang tepat.

Sebab menurutnya, kasus ini merupakan ranah perdata bukan pidana sebagaimana yang selama ini dijeratkan terhadap kliennya.

"Karena klien kami hanya menandatangi kontrak dan itu adalah perbuatan perdata yang juga sudah diselesaikan termasuk oleh pihak BSB. Jadi tidak bisa persalahkan secara pidana," ujarnya.

Namun pihaknya masih mengajukan pikir-pikir terhadap putusan hakim.

"Karena kami masih akan mengkritisi putusan hakim. Sebab ada beberapa petikan putusan yang kami nilai tidak tepat," ujarnya.

Sebelumnya, JPU Kejati Sumsel menuntut Ir Agustinus Judianto dengan hukuman 12 tahun penjara.

Tak hanya itu jaksa juga menuntut agar terdakwa diwajibkan membayar ganti rugi kerugian negara sebesar Rp.13,2 Miliar yang apabila tidak dibayarkan maka harus diganti 6 tahun kurungan.

Dalam petikan tuntutan yang dibacakan, terdakwa terbukti bersalah melakukan perbuatan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 2 ayat 1 Jo pasal 18 UU nomor 31 tahun 1991 tentang pemberantasan tindak pidan korupsi.

Sebagaimana diubah dengan UUD nmor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UUD nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Ditemui terpisah, JPU Kejati Sumsel, Emir Ardiansyah didampingi Agusten Imanuddin mengatakan pihaknya masih mengajukan pikir-pikir selama 7 hari ke depan atas putusan hakim dalam perkara ini.

"Meskipun Pasal 2 tindak pidana korupsi telah terpenuhi. Namun hakim berpendapat terdakwa dibebaskan dari segala tuntutan. Artinya perbuatan terdakwa terbukti namun tidak ada pertanggungjawaban terhadapnya," ujar Emir.

Untuk itu, JPU Kejati Sumsel masih akan menunggu salinan lengkap dari putusan hakim yang kemudian akan dibahas bersama untuk menentukan langkah selanjutnya.

"Selanjutnya kami masih akan berkoordinasi dengan atasan untuk menentukan sikap atas putusan ini," ujarnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved