PGRI Upayakan Penangguhan Penahanan 3 Guru SMPN Turi, Ini Alasannya
Penahanan tiga guru yang dijadikan tersangka atas tragedi tewasnya 10 siswa SMPN Turi untuk ditangguhkan sedang diupayakan PGRI
TRIBUNSUMSEL.COM - Penahanan tiga guru yang dijadikan tersangka atas tragedi tewasnya 10 siswa SMPN Turi untuk ditangguhkan sedang diupayakan PGRI.
Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Persatuan Guru Republik Indonesia ( PGRI) Daerah Istimewa Yogyakarta akan mengajukan penangguhan penahanan tiga tersangka peristiwa susur Sungai Sempor.
Mereka juga membentuk tim untuk mendampingi proses hukum ketiga tersangka.
"Dalam waktu singkat akan kami ajukan upaya penangguhan penahanan," kata Kepala Biro Advokasi Perlindungan Hukum dan Penegakan Kode Etik PGRI DIY, Andar Rujito, saat ditemui di Mapolres Sleman, Rabu (26/2/2020).
• Luapan Sungai Lematang Diduga Bawa Limbah Pabrik, Balita di Prabumulih Terkena Penyakit
Andar berharap, Polres Sleman bisa menyetujui penangguhan penahanan yang diajukan Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) DIY.
Sedangkan Ketua LKBH PGRI DIY Sukirno mengatakan, pendampingan hukum adalah hak para tersangka yang tercantum dalam Undang-undang Guru dan Dosen.
"Jadi prinsip guru dalam menjalankan tugas mendapatkan perlindungan hukum," ujar Sukirno.
Polisi telah menetapkan tiga orang tersangka dalam peristiwa susur sungai Sempor.
Ketiga tersangka yakni IYA yang merupakan guru olahraga SMP Negeri 1 Turi, R yang merupakan guru seni budaya SMP Negeri 1 Turi dan DDS tenaga bantu pembina Pramuka dari luar sekolah SMP Negeri 1 Turi.
Mereka dijerat dengan Pasal 359 KUHP karena kelalaian menyebabkan orang lain meninggal dunia.
Selain itu juga Pasal 360 KUHP karena kelalaian menyebabkan orang lain luka-luka. Ancaman hukumannya maksimal 5 tahun.
• Gegara Hal Ini, Kepala Dusun di Bulukumba Potong Kemaluan Warganya Hingga Tewas, Begini Kronologi
Heboh Penggundulan
Ketiga tersangka kasus susur Sungai Sempor, IYA, R, dan DDS, mengaku baik-baik saja selama ditahan di Mapolres Sleman.
"Kami diperlakukan secara baik, tidak diintimidasi, tidak diperlakukan semena-mena," ujar IYA saat bertemu perwakilan PGRI di Aula Mapolres Sleman, Rabu (26/2/2020).
IYA juga menyampaikan, alasan kepala mereka digundul dan juga menggunakan baju tahanan, agar sama seperti tahanan lainnya.