Obby Divonis 7 Tahun Penjara, Ibu Siswa Tewas MOS SMA Taruna Menjerit Histeris
Berce histeris saat mendengarkan kronologi anaknya Delwyn tewas saat ikut masa orientasi sekolah (MOS) SMA Taruna Indonesia Palembang
Penulis: Shinta Dwi Anggraini | Editor: Wawan Perdana
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG-Hakim menjatuhkan vonis penjara tujuh tahun kepada Obby Frisman (24 tahun), terdakwa kasus pembunuhan Siswa SMA Taruna Palembang.
Selain penjara tujuh tahun, Obby juga dikenakan denda RP 1 miliar dengan subsider kurungan selama 6 bulan.
Vonis ini dibacakan hakim saat sidang di Pengadilan Negeri Palembang, Rabu (26/2/2020).
Saat berlangsungnya sidang, Berce (42) Ibu almarhum Delwyn, sempat histeris.
Berce histeris saat mendengarkan kronologi anaknya Delwyn tewas saat ikut masa orientasi sekolah (MOS) SMA Taruna Indonesia Palembang.
Ia histeris dan menjerit sesaaat di ruangan sidang, kemudian dibawa keluar ruangan.
Obby Frisman Arkataku (24 tahun) usai vonis, menangis sesegukan.
Obby divonis melanggar ketentuan pasal 80 ayat (3) JO pasal 76 huruf (c) Undang-undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang No.23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Untuk itu terdakwa divonis hukuman 7 tahun penjara dan denda 1 miliar subsider 6 bulan kurungan," ujar ketua majelis hakim Abu Hanifah SH yang langsung mengetok palu tanda sahnya putusan.
Adapun hal-hal yang memberatkan terdakwa dalam persidangan yakni terbukti melakukan tindak pidana kekerasan sehingga mengakibatkan korban tewas.
Ia juga dinilai berbelit-belit saat memberikan kesaksian dan tidak mengakui kesalahannya.
"Dan hal yang meringankan yakni terdakwa masih berusia muda sehingga diharapkan dapat menjadi lebih baik di masa yang akan datang," terang hakim.

Terduduk Lemas
Sementara itu, saat hakim membacakan amar putusan, perhatian pengunjung sidang sempat tertuju pada seorang perempuan yang tiba-tiba menangis terisak.
Diketahui bahwa perempuan tersebut merupakan Berce (42) yang tak lain adalah ibu kandung korban.
Berce bahkan harus dibawa keluarganya keluar ruang sidang untuk ditenangkan dari isak tangisnya.
Ditemui di luar ruang sidang, Berce enggan memberikan keterangan dihadapan awak media.
Ia hanya terduduk lemas dan tampak ditenangkan oleh beberapa anggota keluarganya.
Perwakilan pihak keluarga korban, Rio mengatakan pihak keluarga menerima segala putusan hakim yang dijatuhkan terhadap terdakwa.
"Ibu Berce tadi agak sedikit emosional. Maklum saja, Delwyn (korban) adalah anak pertamanya. Jadi tadi agak sulit mengatur emosi. Terkait putusan hakim, kami terima semuanya. Sebab mau menuntut juga bagaimana, nyawa keluarga kami tidak akan bisa kembali lagi," ujarnya.
Terkait putusan tersebut, kuasa hukum terdakwa Suwito Winato mengatakan pihaknya akan mengajukan banding.
Sebab mereka masih meyakini bahwa kliennya tidak bersalah dalam kasus ini.
"Kami tetap pada pledoi yakni bahwa klien kami tidak bersalah. Untuk itu kami akan mengajukan upaya hukum selanjutnya," ujar dia.