Jebloskan Mantan Walikota Medan ke Penjara, Kisah Eks Hakim MA Artijdo Alkostar Kebal Suap

Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) Artidjo Alkostar

Editor: Moch Krisna
ISt
Artidjo Alkostar 

TRIBUNSUMSEL.COM -- Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) Artidjo Alkostar berbagi pengalamannya menolak berbagai godaan selama masih menjabat sebagai hakim agung di Mahkamah Agung.

Artidjo Alkostar adalah anggota majelis hakim agung yang menvonis mantan Wali Kota Medan Rahudman Harahap bersalah dalam kasus korupsi Tunjangan Penghasilan Aparatur Pemerintahan Desa (TPAPD) Pemkab Tapanuli Selatan (Tapsel) 2005 sebesar Rp 1,5 miliar.

Majelis kasasi: Artidjo Alkostar, M Askin, dan MS Lumme menvonis Rahudman Harahap 5 tahun penjara dan membayar kerugian negara Rp 480 juta.

Kini Artidjo bercerita, terdapat seorang pengusaha asal Surabaya yang sempat mencoba menyuapnya.

Tidak mempan dengan godaan itu, Artidjo justru mengusir si pengusaha.

"Banyak orang datang ke saya, "Pak Artidjo yang lain sudah," loh apa ini? Ya tampangnya sih pengusaha dari Surabaya. (Saya bilang) detik ini Anda keluar, kalau tidak, kursi Anda saya terjang atau saya suruh tangkap, keluar dia," kata Artidjo di Gedung ACLC KPK, Selasa (25/2/2020).

Artidjo mengatakan, dirinya berkomitmen tidak ingin berhubungan dengan orang-orang yang berperkara.

Namun, ia menyebut tidak sedikit dari mereka yang berusaha mendekati Artidjo lewat para pegawai MA.

Artidjo melanjutkan, pengusaha asal Surabaya yang sempat menyuapnya itu juga sempat mengirim salinan cek untuk kembali menggoda Artidjo.

"Saya dikirimi fotokopi cek, "Pak Artidjo, nomor berapa rekening Pak Artidjo, ini untuk Pak Artidjo".

Saya bilang dengan pedas, saya terhina dengan saudara itu. Jangan dilanjutkan lagi, kalau dilanjutkan urusannya menjadi lain," kata Artidjo.

Di peristiwa lain, Artidjo mengaku sempat diminta bertemu dengan pengacara yang sedang menangani sebuah perkara.

Meskipun pengacara itu sangat disegani, bahkan oleh Artidjo sendiri, Artidjo menolak untuk bertemu karena melanggar kode etiknya sebagai hakim.

"Kalau sekarang mohon maaf tidak bisa. Salam takzim saja saya untuknya. Karena itu melanggar kode etik," ujar Artidjo.

Ketegasan Artidjo dalam menolak bertemu dengan pihak-pihak yang berperkara memang kerap memusingkan mereka yang sedang berurusan dengan hukum.

Artidjo menyebut, ada seseorang yang sempat ditolaknya untuk bertemu di MA kemudian orang itu pergi ke Situbondo menemui keponakan Artidjo agar merayu Artidjo.

Namun, upaya itu tetap kandas. Sebab, sang keponakan menyadari bahwa pamannya tidak akan mempan dirayu siapapun, termasuk oleh keluarganya sendiri.

"Dia datang ke ponakan saya di Situbondo, "bilang lah ke Pak Artidjo". Loh, tidak ada yang berani, enggak pernah ada orang yang berani berhubungan, takut semua sama Pak Artidjo," kata Artidjo meniru ucapan si keponakan.

Adapun cerita ini disampaikan Artidjo saat menjadi pemateri dalam acara Pelatihan Penerapan Modul Antikorupsi Terkait APBDesa.

Kepada peserta pelatihan itu, Artidjo berpesan untuk senantiasa bersikap jujur.

"Kejujuran tidak bisa diajarkan, tapi bisa dihidupkan, karena itu sudah di-install oleh Allah SWT hati yang bersih.

Bagaimana cara menghidupkannya, bergaulah kamu dengan orang bijak sehingga kejujuran akan tumbuh," kata Artidjo.

Artidjo mengatakan, masyarakat menjadi elemen yang penting karena masyarakat merupakan kelompok yang independen dalam mengawasi dan mengontrol upaya pemberantasan korupsi.

"Kontrol sosial itu elemen yang paling sangat diperlukan masyarakat. Masyarakat itu kan independen untk kontrol sosial itu," kata Artidjo.

Artidjo menuturkan, kontrol sosial dari masyarakat itu dapat dilakukan oleh lembaga pers, lembaga swadaya masyarakat, dan perguruan tinggi.

Menurut Artidjo, independensi masyarakat itulah yang membedakan kontrol sosial dengan kontrol hukum maupun kontrol politik dalam pemberantasan korupsi.

"Untuk kontrol hukum itu bisa tergantung aparat penegak hukumnya tapi kontrol sosial setiap saat menjadi jiwa masyarakat, menjadi sikap dari masyarakat. Sehingga dengan demikian itu melekat dalam masyarakat," ujar Artidjo.

Adapun hal itu disampaikan Artidjo usai memberi materi dalam kegiatan Pelatihan Penerapan Modul Antikorupsi Terkait APBDesa.

"Itu yang dilakukan oleh KPK untuk melatih banyak elemen masyarakat untuk berani jujur, untuk membangun budaya kejujuran, untuk membangun budaya antikorupsi," kata Artidjo.

Seret Rahudman ke Penjara, Artidjo Alkostar Beber Kisahnya tak Mempan Disuap meski Ditawari Rekening

Artikel ini telah dikompilasi dari Kompas.com dengan judul "Cerita Artidjo saat Ditawari Suap: Keluar atau Kursi Anda Saya Terjang!"

Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Seret Rahudman ke Penjara, Artidjo Alkostar Beber Kisahnya tak Mempan Disuap meski Ditawari Rekening, https://medan.tribunnews.com/2020/02/25/seret-rahudman-ke-penjara-artidjo-alkostar-beber-kisahnya-tak-mempan-disuap-meski-ditawari-rekening?page=all.

Editor: Tariden Turnip

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved