Berita Selebriti
Sidang Nikita Mirzani Dugaan Kasus KDRT, Nyai Bongkar Fakta Pelemparan Asbak: Bukan ke Dipo Latief
Nikita Mirzani mengatakan bahwa nanti ia juga akan menyampaikan cerita dan kesaksian berdasarkan versi dirinya.
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Muji Lestari
TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA - Akhirnya Nikita Mirzani jalani sidang perdana terkait kasus dugaan penganiayaan terhadap mantan suaminya, Dipo Latief, Senin (24/2/2020).
Dalam putusan sidang tersebut, Nikita Mirzani pun didakwa dengan Pasal 351 Ayat 1 atau Pasal 335 Ayat 1 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun penjara.
Hal itu diketahui dari tayangan YouTube beepdo yang bertajuk 'Nikita Mirzani Ingin Sidangnya Cepat Selesai, Supaya Bisa Bekerja dengan Damai.
Ditemui usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Nikita Mirzani mengaku tidak mempersoalkan atas dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU) tersebut.
Menurutnya dakwaan tersebut dijatuhkan berdasarkan kesaksian versi sang mantan suami.
Nikita Mirzani mengatakan bahwa nanti ia juga akan menyampaikan cerita dan kesaksian berdasarkan versi dirinya.
"Ya enggak apa-apa, itu kan cerita versinya dia. Niki kan juga punya cerita versi sendiri," ungkap Nikita Mirzani.
Nikita Mirzani bahkan mengaku senang, karena telah mengetahui dasar dakwaan yang telah disampaikan oleh JPU saat sidang tadi.
"Niki seneng juga sih, oh dakwaannya itu," katanya.

Menurut Nikita Mirzani, ada beberapa hal yang disampaikan JPU saat sidang tidak sesuai dengan kenyataan.
Namun Nikita Mirzani tampak bersikap santai, dan memilih menyampaikan hal itu melalui eksepsi atau nota keberatan.
"Ternyata ada sesuatu yang memang enggak pernah Niki lakuin disebutin," ujar Nikita.
Pada kesempatan yang sama, sahabat Nikita Mirzani, Fitri Salhuteru yang ikut hadir mendampingi sidang mengungkapkan fakta yang baru ia ketahui setelah mengikuti persidangan.
Fitri Salhuteru baru mengetahui bahwa sebenarnya, Nikita Mirzani sejak awal tidak bermaksud melempar Dipo Latief menggunakan asbak.