Sidang Korupsi Muaraenim
Beri Kesaksian Berbelit-belit di Kasus Korupsi Muara Enim, Ramlam Suryadi Dibentak Hakim
Dalam persidangan, majelis hakim kembali dibuat berang dengan kesaksian Ramlan Suryadi yang kembali dihadirkan sebagai saksi
Penulis: Shinta Dwi Anggraini | Editor: Wawan Perdana
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG-Sidang lanjutan dugaan suap 16 paket proyek senilai hampir Rp 130 miliar di Dinas PUPR Muara Enim dengan terdakwa Bupati Ahmad Yani, kembali digelar di Pengadilan Tipikor Palembang, Selasa (25/2/2020).
Dalam persidangan, majelis hakim kembali dibuat berang dengan kesaksian Ramlan Suryadi yang kembali dihadirkan sebagai saksi.
Ramlam kembali banyak mengaku lupa dan tidak tahu saat memberikan kesaksian.
Majelis hakim menilai Kepala Bappeda sekaligus pernah menjabat Plt Dinas PUPR tersebut, terlalu berbelit-belit.
Misalnya saat ditanya mengenai kejelasan proyek Dana Aspirasi DPRD Kabupaten Muara Enim pada proyek APBD Murni TA 2019 di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim.
• Pembina yang Ungkap Mati Takdir Tuhan Menangis Minta Maaf, 10 Anak SMP Turi Wafat Saat Susur Sungai
"Saya ingatkan, jawaban Anda jangan memihak kepada siapapun. Jangan berikan keterangan yang berbelit-belit. Anda harus tahu, keterangan Anda juga bisa menyeret Anda masuk ke kasus ini," bentak Hakim anggota Junaidah dengan suara tinggi di dalam persidangan.
Mendengar perkataan tersebut, Ramlan sempat terdiam sesaat seraya menarik napas panjang.
Kemudian ia kembali memberikan kesaksian dengan mengaku menolak pemberian uang dari Robi Okta Fahlevi yang telah diputus bersalah sebagai pemberi suap dalam perkara ini.
"Tidak ada saya terima apapun. Handphone juga saya tidak terima. Hanya ada beberapa kali ajakan makan dari saudara Robi. Tapi saya lupa saat makan itu kami membahas apa," ujarnya.
• Mayat Tangan Terikat Pakai Seragam MAN 1 Palembang Ditemukan di Pemulutan, Ini Kata Polisi
Tak hanya Ramlan yang dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan kali ini.
Jaksa Penuntut Umum KPK juga menghadirkan Ahmad Dani yang merupakan Staf di Dinas PUPR Muara Enim.