Aksi Team Hunter
Team Hunter Kawal Sidang 4 Juru Parkir Tukang Peras, Dihukum Denda Rp 3 Juta Atau Penjara 3 Minggu
Empat orang juru parkir (jukir) yang mematok tarif di luar batas ketentuan, hari ini disidang dengan pengawalan
Penulis: Agung Dwipayana | Editor: Prawira Maulana
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Empat orang juru parkir (jukir) yang mematok tarif di luar batas ketentuan, hari ini disidang dengan pengawalan Team Hunter Sat Sabhara Polrestabes Palembang.
Keempat jukir tersebut adalah Seprandi (34), Yanto (37), Abid (19) dan Andi (46).
Keempatnya ditangkap sekitar sepekan lalu karena mematok tarif parkir tak wajar.
Dari tangan keempatnya, polisi menyita uang sebesar Rp 62 ribu diduga hasil memeras pengendara.
"Pengendara diperas oleh keempat jukir ini. Kendaraan motor diminta bayar parkir Rp 10 ribu, padahal ketentuannya hanya seribu rupiah. Tarif parkir mobil juga dipatok sangat tinggi, bisa sampai Rp 20 ribu," kata Kasat Sabhara Polrestabes Palembang, Kompol Sutrisno kepada wartawan, Senin (24/2/2020).
Saat duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Kota Palembang, ke empat jukir tersebut hanya bisa tertunduk di depan hakim.
Hakim Tindak Pidana Ringan (Tipiring), Mangapul Manalu menilai keempat terdakwa melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Palembang Nomor 16 Tahun 2008 tentang Retribusi Jasa Umum Penyelenggaraan Transportasi dan Perda Nomor 44 Tahun 2002 Pasal 27 tentang Keamanan dan Ketertiban.
"Memutuskan, masing-masing terdakwa harus membayar denda uang sebesar Rp 3 juta dan kurungan badan selama tiga minggu apabila tidak dapat membayar denda," ujar Hakim membaca vonis hukuman terhadap keempat terdakwa.
Setelah menunaikan atau menjalankan konsekuensi atas pelanggaran yang dilakukan, dua orang jukir yakni Yanto dan Seprandi akan menjalani rehabilitasi di Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumatera Selatan.
Karena berdasarkan hasil tes urine, keduanya positif pengguna sabu.
"Setelah hukuman pelanggaaran tarif parkir, langsung rehabilitasi," kata Sutrisno.