Oknum Kepsek Perkosa Muridnya Sejak Kelas 6 SD Hingga Duduk di Kelas 1 SMA
Perbuatan bejat dilakukan seorang oknum kepala sekolah yang merudapaksa siswinya hingga empat tahun lamanya. Korban diperkosa sejak masih SD
Beberapa kali hubungan badan dilakukan di ruangan les pelaku di wilayah Dalung, Kuta Utara, Badung. Kemudian, di kamar rumah pelaku, dan di beberapa penginapan di Bali.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 81 jo Pasal 76D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Kepala sekolah pelaku pemerkosaan tersebut terancam hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara.
Pelaku juga bisa ditambah hukumannya 1/3 masa tahanan, karena tersangka merupakan seorang guru.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com