Oknum Kepsek Perkosa Muridnya Sejak Kelas 6 SD Hingga Duduk di Kelas 1 SMA

Perbuatan bejat dilakukan seorang oknum kepala sekolah yang merudapaksa siswinya hingga empat tahun lamanya. Korban diperkosa sejak masih SD

Tribunsumsel.com/ HO
Pemerkosaan Murid oleh Guru 

TRIBUNSUMSEL.COM - Perbuatan bejat dilakukan seorang oknum kepala sekolah yang merudapaksa siswinya hingga empat tahun lamanya.

Korban diperkosa sejak masih duduk di bangku kelas 6 SD.

Polres Badung, Bali, menangkap seorang kepala sekolah dasar (SD) di Kuta Utara, Badung, karena diduga memperkosa siswinya.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Badung AKP Laurens Rajamangapul Haselo mengatakan, pria berinisial IWS (43) tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka pada Minggu (23/2/2020).

Renang Beresiko Kehamilan yang Diucapkan Komisioner KPAI, Sitti Hikmawatty Disorot Media Inggris

"Dari hasil pemeriksaan, maka oknum kepala sekolah tersebut statusnya jadi tersangka pencabulan dan langsung dilakukan penahanan," kata Laurens ketika dikonfimasi, Senin (24/2/2020).

Menurut polisi, pemerkosaan itu dilakukan tersangka sejak Juli 2016, atau saat korban masih kelas VI SD.

Pemerkosaan itu berlangsung hingga 11 Januari 2020, saat korban sudah duduk di kelas X SMA.

Sekumpulan ABG Rayakan Ultah di Underpass yang Digenangi Air, 2 Tewas 1 Kritis

Polisi mengatakan, IWS awalnya merayu korban secara terus-menerus, hingga siswi SD tersebut dijadikan pacar.

Kemudian, setelah itu kepala sekolah tersebut melakukan persetubuhan dengan siswi tersebut.

"Motifnya, pelaku menyukai korban dan menjadikan korban sebagai pacar," kata Laurens.

Awal mula diketahui Pengungkapan kasus tersebut berawal saat Ayah korban didatangi oleh guru pembina pramuka di sekolah korban.

Saat itu, sang guru memberitahukan bahwa korban pernah disetubuhi oleh pelaku.

Korban kemudian mengakui bahwa saat masih kelas VI SD, dia dibujuk untuk berhubungan badan.

Pemerkosaan kemudian terjadi di dalam ruang kepala sekolah SD negeri di wilayah Kuta Utara, Badung.

Setelah itu, pelaku terus mengajak korban berhubungan badan.

Halaman
12
Sumber: Kompas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved