Berita Palembang

Main Judi Siang Bolong di Kertapati, 2 Pria Ditangkap Tim Hunter Polrestabes Palembang

Dua dari tiga pemuda yang tengah asik bermain judi Senin, (24/2) sekitar pukul 10.50 WIB, ditangkap polisi

Penulis: Pahmi Ramadan | Editor: Wawan Perdana
Tribun Sumsel/ Pahmi
Dua dari tiga pemuda yang tengah asik bermain judi Senin, (24/2) sekitar pukul 10.50 WIB, ditangkap tim hunter Polrestabes Palembang. 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG-Dua dari tiga pemuda yang tengah asik bermain judi Senin, (24/2) sekitar pukul 10.50 WIB, ditangkap polisi.

Kawanan ini kepergok bermain judi di Jalan Ki Marogan, tepatnya di pinggir Jalan Kecamatan Kertapati Palembang.

Tim Hunter Carli 2 Sat Sabhara Kepolisian Resor Besar Kota (Polrestabes) Palembang, menangkap Jujuk (21 tahun) warga Jalan Mayjen Yusuf Singadekane, Lorong H Daisah, Kelurahan Karya Jaya, Kecamatan Kertapati dan Endik Yuniansyah (30 tahun), warga Jalan Kedukan Jaya, Kelurahan Karya Jaya, Kecamatan Kertapati.

Kasat Sabhara Polrestabes Palembang, Kompol Sutrisno mengatakan, Tim Hunter Carli 2 dipimpin langsung Danru Hunter Carli 2, Ipda Sugriwa Candra berhasil mengamankan dua pelaku.

"Benar anggota kita mengamankan dua pelaku dan satu pelaku bernama Cecep (31) warga Pemulutan kabur saat dilakukan penangkapan, sehingga pelaku Cecep masuk dalam pencarian orang (DPO) kita," ujarnya saat dijumpai di ruang kerjanya.

Ia menambahkan saat Tim Hunter Carli 2 Sat Sabhara Polrestabes Palembang melakukan patroli hunting di sekitar Jalan Ki Marogan.

Melihat ketiga pelaku sedang bermain kartu dengan uang terlihat di lantai yang melakukan pelanggaran TP pasal 303 KUHP.

"Sehingga anggota kita langsung menyergap dan para pelaku terlihat berupaya kabur dengan cepat team hunter melakukan pengamanan terhadap dua pelaku, sementara satu pelaku bernama Cecep melarikan diri," katanya.

Atas kejadian tersebut Tim Hunter Carli 2 Sat Sabhara Polrestabes Palembang mengamankan barang bukti beserta para pelaku dan kemudian membawa ke Komando dan diserahkan ke Kepolisian Sektor (Polsek) Kertapati Palembang untuk diperkarakan sesuai dengan hukum yang berlaku.

Sementara itu, untuk barang bukti yang diamankan dari kedua pelaku yakni satu buah ponsel merk Vivo Y15, dua buah dompet, satu set kartu domino, satu set kartu remi, dua lembar uang pecahan Rp 1.000, empat lembar uang pecahan Rp 2.000, empat lembar uang pecahan Rp 5.000, enam lembar uang pecahan Rp 10.000, dan tiga lembar uang pecahan Rp 20.000.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved