Tragedi Susur Sungai SMPN 1 Turi
Pembina Pramuka SMPN 1 Turi Tersangka, Pengusul Susur Sungai Tapi Tinggalkan Rombongan
Tragedi tewasnya 10 siswa SMP Negeri 1 Turi, Sleman menjadi catatan kelam dunia pendidikan
TRIBUNSUMSEL,COM, SLEMAN-Tragedi tewasnya 10 siswa SMP Negeri 1 Turi, Sleman menjadi catatan kelam dunia pendidikan.
Siswa yang sedang mengikuti kegiatan kepramukaan terseret arus yang mengakibatkan 10 orang tewas.
Polisi telah menetapkan IYA sebagai tersangka tragedi susur sungai saat kegiatan pramuka pada Jumat (21/2/2020).
IYA adalah pembina pramuka sekaligus guru SMPN 1 Turi.
Hal tersebut ingkapkan Kabid Humas Polda DIY, Kombes Yulianto, Sabtu (22/2/2020).
Penetapan tersangka dilakukan setelah polisi melakukan gelar perkara dan memeriksa 13 saksi.
• Viral Bang Kodir Selamatkan Puluhan Nyawa Pelajar SMPN 1 Turi Sleman, Evakuasi Siswa Pakai Tangga
Pemeriksaan dilakukan dalam tiga kelompok yakni tujuh pembina pramuka, tiga orang dari kwarcab, dan warga sekitar lokasi Sungai Sempur, Kecamatan Turi.
"Dari pemeriksaan ini saksi-saksi ini, dari hasil gelar perkara menyimpulkan untuk menaikan status penyelidikan menjadi penyidikan," ujarnya dilansir dari Tribunnews.com.
"Maka kami juga sudah menentukan satu orang dengan inisial IYA sebagai tersangka," jelas Yulianto. Menurut penuturannya, IYA memiliki peran dalam memberikan ide untuk melakukan susur sungai di lokasi tersebut.
"IYA ini adalah pembina pramuka dia menginisiasi untuk kegiatan susur sungai di lokasi itu dan dia juga merupakan guru di SMP," jelas Yulianto.
Sementara itu dikutip dari Twiter Polda DIY @PoldaJogja dijelaskan ada tujuh pembina pramuka di SMPN 1 Turi.
Saat kejadian, enam pembina ikut mengantar ke lokasi susur sungai dan satu orang menjaga barang siswa di sekolah.
Lalu empat orang mengikuti rombongan susur sungai ke lokasi dan satu orang menunggu di finish.
Setelah mengantar siswanya di lembah Sempor, salah satu pembina meninggalkan lokasi.
"Satu (satu) pembina ada keperluan sehingga meninggalkan rombongan setelah mengantar siswa di lembah Sempor. "
"Dan yang meninggalkan peserta inilah statusnya dinaikkan menjadi tersangka," tulis akun @PoldaJogya.
• Putrinya Tewas Sebelum Berulang Tahun, Begini Ungkapan Pilu Ayah Siswi SMP 1 Turi Ikut Susur Sungai
Sementara itu dilansir dari Kompas.com, pasal yang dikenakan pada tersangka IYA adalah Pasal 359 KUHP, tentang kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia.
Selain itu, polisi mengenakan Pasal 360 KUHP, karena kelalaian menyebabkan orang lain luka-luka. Ancamanya hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Siswa Masih Trauma
Kabid Humas Polda DIY, Kombes Yulianto mengatakan walaupun telah ditetapkan sebagai tersangka, IYA belum ditahan.
"Iya pembina. Dia juga sebagai guru di SMP itu. Belum (penahanan), kita masih melakukan pemeriksaan sebagai tersangka. Apakah nanti ditahan atau tidak, kita lihat pertimbangan dari penyidik," ucap Yuliyanto.
Terkait apakah akan ada tersangka tambahan, polisi masih akan melihat dari hasil pemeriksaan saksi-saksi.
Ia mengatakan belum memeriksa siswa SMPN 1 Turi peserta susur sungai karena mereka masih trauma dengan peristiwa tersebut.
"Nanti dilihat dari pemeriksaan saksi-saksi, karena dari pihak anak-anak, pihak peserta Pramuka belum kita lakukan pemeriksaan, karena pertimbangan bahwa mereka masih trauma akan peristiwa kemarin," ujar dia.
Yulianto juga mengatakan para siswa akan mendapatkan pendampingan psikologis oleh tim trauma healing yang disiapkan Poda DIY.
"Ketika mereka besok masuk sekolah, kita akan lakukan terapi secara psikologis kepada anak-anak itu," kata Yuliyanto.